Pelaku geram dengan tetangganya yang memelihara kucing cukup banyak sehingga seringkali binatang tersebut membuang kotoran di depan rumah pelaku. Terlebih lagi rumah mereka berada di gang sempit.
Karena bau kotoran kucing sangat menyengat sehingga mengganggu kenyamanan. Sehingga korban dan pelaku cekcok dan S lantas menyiram air keras ke wajah korban.
Baca Juga:
Kapolsek Tegalsari Kompol David Triyo Prasojo mengatakan, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu botol besar dan kecil berisi cairan HCL atau air keras.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Sementara itu korban sampai saat ini masih dalam perawatan tim medis.
“Pasalnya mulut dan mata korban mengalami luka serius. Akibat perbuatanya pelaku harus meringkuk di tahanan Polsek Tegalsari Surabaya,” kata Kapolsek.
(sms)