Kakek 71 Tahun Cabuli IRT di Way Kanan Lampung, Pelaku Dibekuk Polisi
Selasa, 14 Mei 2024 - 22:15 WIB
loading...
A
A
A
"Korban berusaha menghindar dengan melepaskan tangan kanan pelaku menggunakan tangan kiri. Namun pelaku seketika menarik dan kembali melakukan perbuatan cabul," ujar Benny dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).
Selanjutnya korban kembali ke rumah dan langsung menceritakan kejadian yang dialami kepada suaminya sambil menangis. Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa takut dan trauma.
Suami korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan. Berdasarkan laporan korban, kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka, Sabtu (11/5/2024) sore.
Baca juga; Polda Jabar Rilis Ciri-ciri 3 Buronan Kasus Vina Cirebon
"Tersangka lalu diamankan dan dibawa ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutur Kapolsek. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan perbuatan asusila dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Selanjutnya korban kembali ke rumah dan langsung menceritakan kejadian yang dialami kepada suaminya sambil menangis. Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa takut dan trauma.
Suami korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan. Berdasarkan laporan korban, kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka, Sabtu (11/5/2024) sore.
Baca juga; Polda Jabar Rilis Ciri-ciri 3 Buronan Kasus Vina Cirebon
"Tersangka lalu diamankan dan dibawa ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutur Kapolsek. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan perbuatan asusila dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
(wib)
Lihat Juga :