KPU: Pilwalkot Solo 2024 Tanpa Calon Jalur Perseorangan
loading...
A
A
A
SOLO - Pilwalkot Solo 2024 dipastikan tanpa pasangan calon (paslon) perseorangan. KPU Solo memastikan hal tersebut usai menutup pendaftaran jalur perseorangan Pilkada Solo, Minggu (13/4) pukul 23.59 WIB.
KPU telah menyosialisasikan tahapan pendaftaran sesuai dengan Pengumuman KPU Kota Surakarta Nomor: 173/PL.02.2-PU/3372/2/2024 TentangPemenuhan Dan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon PerseoranganPilwakot Solo 2024.
KPU Kota Surakarta membuka penyerahan syarat dukungan BakalPasangan Calon Perseorangan mulai tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024 di KantorKPU Kota Surakarta. Hasilnya, tak ada calon perseorangan melakukan pendaftaran.
Ketua KPU Bambang Christanto mengungkapkan hingga batas akhir pendaftaran yakni pada, Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB tidak ada pasangan calon Wali Kota dan Wali Kota Solo yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan.
Sehingga KPU Solo secara resmi mengeluarkan surat keputusan bahwa Pilwalkot Solo tahun 2024 tidak akan diikuti oleh paslon perseorangan. ”Semalam tak ada yang mendaftar, maka tidak ada yang maju dari jalur perseorangan,” kata Bambang, Senin (13/5).
Keputusan tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Kemudian Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.
”Ini yang mendasari kami membuat surat keputusan di Kota Solo,” ujarnya.
Keputusan tersebut juga memastikan bahwa terdapat perubahan peta politik di Kota Solo pascapemilu 2024. Hal ini juga diamini oleh Bambang. Menurutnya, situasi kekuatan politik di Kota Solo saat ini banyak berubah jika dibandingkan tahun 2019.
Hal tersebut tidak terlepas dari berkurangnya 10 kursi DPRD milik PDIP di Pemilu tahun 2024 yang menjadi milik partai lain diantaranya PSI dan PKB.
”Yang membedakan kalau tahun 2019 kemarin Gibran-Teguh melawan jalur perseorangan BAJO. Karena ini tidak ada yang mendaftar maka satu-satunya jalur yakni lewat partai politik atau gabungan dari partai politik. Itu diatur dalam regulasi,” tutupnya.
Seperti diketahui Pilwalkot 2019 lalu, PDIP mendominasipenguasa Eksekutif dan Legislatif di Kota Solo dimana partai banteng mendapatkan 30 kursi untuk DPRD.Paslon Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakoso juga berhasil mengalahkan jalur perseorangan.
KPU telah menyosialisasikan tahapan pendaftaran sesuai dengan Pengumuman KPU Kota Surakarta Nomor: 173/PL.02.2-PU/3372/2/2024 TentangPemenuhan Dan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon PerseoranganPilwakot Solo 2024.
KPU Kota Surakarta membuka penyerahan syarat dukungan BakalPasangan Calon Perseorangan mulai tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024 di KantorKPU Kota Surakarta. Hasilnya, tak ada calon perseorangan melakukan pendaftaran.
Ketua KPU Bambang Christanto mengungkapkan hingga batas akhir pendaftaran yakni pada, Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB tidak ada pasangan calon Wali Kota dan Wali Kota Solo yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan.
Sehingga KPU Solo secara resmi mengeluarkan surat keputusan bahwa Pilwalkot Solo tahun 2024 tidak akan diikuti oleh paslon perseorangan. ”Semalam tak ada yang mendaftar, maka tidak ada yang maju dari jalur perseorangan,” kata Bambang, Senin (13/5).
Keputusan tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Kemudian Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.
”Ini yang mendasari kami membuat surat keputusan di Kota Solo,” ujarnya.
Keputusan tersebut juga memastikan bahwa terdapat perubahan peta politik di Kota Solo pascapemilu 2024. Hal ini juga diamini oleh Bambang. Menurutnya, situasi kekuatan politik di Kota Solo saat ini banyak berubah jika dibandingkan tahun 2019.
Hal tersebut tidak terlepas dari berkurangnya 10 kursi DPRD milik PDIP di Pemilu tahun 2024 yang menjadi milik partai lain diantaranya PSI dan PKB.
”Yang membedakan kalau tahun 2019 kemarin Gibran-Teguh melawan jalur perseorangan BAJO. Karena ini tidak ada yang mendaftar maka satu-satunya jalur yakni lewat partai politik atau gabungan dari partai politik. Itu diatur dalam regulasi,” tutupnya.
Seperti diketahui Pilwalkot 2019 lalu, PDIP mendominasipenguasa Eksekutif dan Legislatif di Kota Solo dimana partai banteng mendapatkan 30 kursi untuk DPRD.Paslon Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakoso juga berhasil mengalahkan jalur perseorangan.
(ams)