Universitas Brawijaya Panggil Mahasiswa Penerima KIPK yang Viral Gegara Bergaya Hedon
Senin, 13 Mei 2024 - 08:49 WIB
loading...
A
A
A
Pihaknya sangat berterima kasih kepada para mahasiswa yang memberikan respon dan feedback kontrol sosial yang sangat baik. Selain itu, pihak PUSLPADIK Kemdikbudristek juga sudah mengunjungi Universitas Brawijaya (UB), untuk melakukan supervisi terkait kasus viral penerima KIP Kuliah yang bergaya hidup hedon, Rabu (8/5/2024).
"Kami sudah berdiskusi dengan pengelola dari UB ada direktur dan staff ahli terkait seleksi, evaluasi, pembinaan, supervisi dan monitoring yang dilakukan oleh perguruan terhadap penerima bantuan KIPK," jelasnya.
"Dalam kegiatan saat ini kita mengklarifikasi ke UB seperti apa yang sesungguhnya terjadi, kenapa bisa viral, apakah betul mahasiswa yang bersangkutan menerima KIP kuliah, dan isu lainnya," tambahnya.
Di sisi lain Muni Ika, selaku Penanggung jawab program KIP Kuliah di pusat pelayanan bimbingan dan pendidikan Kemdikbudristek, mengungkapkan, bila meski pun secara sistem bisa dilacak, tapi pihaknya perlu turun langsung untuk melakukan pengawasan.
"Walaupun secara sistem kita bisa dilacak, namun pihak Kemendikbudristek masih perlu lakukan supervisi ke perguruan tinggi," kata Muni Ika.
Dia menambahkan, pada prinsipnya penerima KIP Kuliah adalah kelompok kategori miskin yang rentan miskin sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 13 tahun 2023.
"Kami sudah berdiskusi dengan pengelola dari UB ada direktur dan staff ahli terkait seleksi, evaluasi, pembinaan, supervisi dan monitoring yang dilakukan oleh perguruan terhadap penerima bantuan KIPK," jelasnya.
"Dalam kegiatan saat ini kita mengklarifikasi ke UB seperti apa yang sesungguhnya terjadi, kenapa bisa viral, apakah betul mahasiswa yang bersangkutan menerima KIP kuliah, dan isu lainnya," tambahnya.
Di sisi lain Muni Ika, selaku Penanggung jawab program KIP Kuliah di pusat pelayanan bimbingan dan pendidikan Kemdikbudristek, mengungkapkan, bila meski pun secara sistem bisa dilacak, tapi pihaknya perlu turun langsung untuk melakukan pengawasan.
"Walaupun secara sistem kita bisa dilacak, namun pihak Kemendikbudristek masih perlu lakukan supervisi ke perguruan tinggi," kata Muni Ika.
Dia menambahkan, pada prinsipnya penerima KIP Kuliah adalah kelompok kategori miskin yang rentan miskin sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 13 tahun 2023.
Lihat Juga :