Calon Perseorangan DKI Mulai dari Dharma Pongrekun hingga Sudirman Said Keluhkan Jadwal dan Syarat KTP

Jum'at, 10 Mei 2024 - 16:53 WIB
loading...
Calon Perseorangan DKI...
Terdapat tiga calon perseorangan Pilkada DKI Jakarta 2024 yakni pasangan Sudirman Said-Abdullah Mansuri. Sementara, Noer Fajrieansyah dan Dharma Pongrekun belum diketahui pasangannya. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdapat tiga calon perseorangan Pilkada DKI Jakarta 2024 yakni pasangan Sudirman Said-Abdullah Mansuri. Sementara, Noer Fajrieansyah dan Dharma Pongrekun belum diketahui pasangannya.

Mereka mengeluhkan jadwal penyerahan syarat dan syarat dukungan KTP lebih dari 600 ribu warga Jakarta yang dinilai memberatkan.

Menyikapi itu, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, aturan tersebut sudah sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Syarat Cagub-Cawagub DKI Jalur Perseorangan Harus Dapat Dukungan Minimal 618.968 DPT

"Jadwalnya tetap sampai hari Minggu 12 Mei 2024. Nanti kami akan terima sesuai jadwal. Jika ada kesulitan atau keterlambatan nanti kita lihat apakah ada perpanjangan atau tidak. Kalau sudah memenuhi syarat minimal pendukung baru akan masuk verifikasi administrasi," ujar Dody di Gedung KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2024).

Persyaratan yang dibutuhkan harus diunggah ke silon yang sudah ditetapkan KPU DKI dan akan diperiksa apakah ada dukungan KTP ganda.

"Salah satu kriteria verifikasi selain kebenaran KTP kemudian kebenaran juga kegandaan baik di internal tim atau antarpasangan calon. Kalau ada kegandaan status belum memenuhi syarat jadi harus ada konfirmasi yang bersangkutan ini mendukung siapa. Kalau internal hanya dihitung satu, misalnya satu KTP digandakan 10 kali ya itu dihitung 1 KTP. Saya yakin silon dengan cepat mendeteksi," ungkap Dody.

Terkait waktu yang dianggap tim sukses calon independen terlalu singkat, menurut dia, waktu yang ada dirasa sudah cukup.

Meski demikian, calon perseorangan dapat mengajukan sengketa proses ke Bawaslu DKI jika merasa dirugikan dengan aturan Pilgub DKI yang sudah ditentukan perundang-undangan.

"Ada ruang-ruang untuk mencari keadilan pemilu melalui sengketa-sengketa proses namanya di teman-teman Bawaslu. Itu sengketa antara penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu. Kalau memang ada keberatan-keberatan terhadap proses tersebut, ada ruang di Bawaslu untuk mengajukan sengketa proses. Sengketa antara penyelenggara dengan peserta pemilu," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Rekomendasi
3 Alasan Malaysia Lanjutkan...
3 Alasan Malaysia Lanjutkan Pencarian MH370, Operasi Termahal di Dunia
Argentina Bawa 500 Kg...
Argentina Bawa 500 Kg Daging Sapi Premium, Tradisi Barbeku Jadi Senjata Messi Cs di Piala Dunia 2026
Kejutan! Paraguay Singkirkan...
Kejutan! Paraguay Singkirkan Jerman Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
Infografis
Jadwal One Way, Contra...
Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved