Ini Tampang Mahasiswa di Malang Penabrak Tukang Sampah Lalu Kabur
loading...
A
A
A
"Yang bersangkutan ternyata memang betul yang mengendarai Yaris putih tersebut. Saat itu yang bersangkutan berada dalam pengaruh alkohol, dan diakui dari yang bersangkutan ketakutan setelah menabrak gerobak dan pejalan kaki langsung melarikan diri," bebernya.
Pihaknya juga telah melakukan tes urine ke ACB, yang hasilnya ternyata negatif ada kandungan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. Namun karena pelaku dalam pengaruh miras, dan mengakibatkan orang lain terluka akibat kecelakaan, tanpa bertanggungjawab usai menabrak, ACB diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota.
"(Ditahan atau tidak) Yang bersangkutan dalam pemeriksaan dan penyelidikan. Kita amankan ke Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota," tuturnya.
Aris, sapaan akrabnya menyebut, pelaku terancam tindak pidana karena meninggalkan begitu saja korban kecelakaan, akibat kendaraannya menabrak korban. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 312 Nomor 22 tahun 2009, tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 311 ayat 3, subsider Pasal 310 ayat 2.
"Untuk hukuman penjara paling lama tiga tahun," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa kecelakaan tabrak lari terjadi pada Rabu dini hari (8/5/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban Edy Prasetyo (57) tukang sampah yang tengah bertugas mengambil sampah, ditabrak oleh mobil Yaris berwarna putih.
Akibatnya, Edy mengalami luka-luka di kepala dan beberapa bagian tubuhnya. Sedangkan sepeda motor dan gerobak sampah yang ditarik Edy, rusak parah hingga sampahnya berserakan.
Pihaknya juga telah melakukan tes urine ke ACB, yang hasilnya ternyata negatif ada kandungan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. Namun karena pelaku dalam pengaruh miras, dan mengakibatkan orang lain terluka akibat kecelakaan, tanpa bertanggungjawab usai menabrak, ACB diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota.
"(Ditahan atau tidak) Yang bersangkutan dalam pemeriksaan dan penyelidikan. Kita amankan ke Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota," tuturnya.
Aris, sapaan akrabnya menyebut, pelaku terancam tindak pidana karena meninggalkan begitu saja korban kecelakaan, akibat kendaraannya menabrak korban. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 312 Nomor 22 tahun 2009, tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 311 ayat 3, subsider Pasal 310 ayat 2.
"Untuk hukuman penjara paling lama tiga tahun," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa kecelakaan tabrak lari terjadi pada Rabu dini hari (8/5/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban Edy Prasetyo (57) tukang sampah yang tengah bertugas mengambil sampah, ditabrak oleh mobil Yaris berwarna putih.
Akibatnya, Edy mengalami luka-luka di kepala dan beberapa bagian tubuhnya. Sedangkan sepeda motor dan gerobak sampah yang ditarik Edy, rusak parah hingga sampahnya berserakan.
(shf)