Kenapa Klinik Aborsi Ilegal Bisa Tumbuh Subur? Ini Kata Komnas Perlindungan Anak

Selasa, 18 Agustus 2020 - 21:28 WIB
loading...
Kenapa Klinik Aborsi...
Petugas Polda Metro Jaya memperlihatkan 17 tersangka kasus praktik aborsi di Klinik dr.SWS Jalan raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat.Foto/SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Pengungkapan klinik aborsi ilegal yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bukan kali pertama. Sebelumnya pada Februari lalu Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga mengungkap sebuah klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat.

Menanggapi temuan ini, Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, berulang kalinya pengungkapan kasus aborsi ilegal dikarenakan hukuman yang diberikan masih cukup ringan. Padahal, tersangka klinik aborsi dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak karena telah merampas hak hidup secara paksa. . (Baca: Beroperasi Selama 5 Tahun, Klinik Aborsi di Senen Dibongkar Polisi)

“Kalau boleh, tambahkan Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Aborsi, karena definisi perlindungan anak itu anak di bawah 18 tahun sejak janin, sekalipun dia punya hak hidup. Karena sejak di kandungan, sekalipun anak-anak, punya hak untuk hidup. Ini aborsi menghilangkan secara paksa hak hidup seseorang," ujarnya, Selasa (18/8/2020). (Baca juga: Ayah di Ponorogo Cabuli Anak Tiri dan Direkam Video)

Dia menegaskan, aborsi merupakan kejahatan kemanusiaan karena menghilangkan hidup seseorang secara paksa. "Harusnya polisi Ini patut dibongkar jaringannya. Ini momentum kita bersama masyarakat bahu membahu membongkar kasus ini, sehingga jaringan aborsi ini bisa diungkap," tegasnya. (Baca juga: Diduga Hasil Aborsi, Kuburan Janin 3 Bulan Hebohkan Warga Pondok Aren)

Menurutnya, masih banyak jaringan yang hingga saat ini bermain dalam bisnis ilegal tersebut. Sebab banyak juga masyarakat yang melakukan perbuatan ilegal tersebut. “Saya mau para pelaku diekspos ke publik biar semuanya juga mengetahuinya,” tukasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
10 Negara dengan Rudal...
10 Negara dengan Rudal Balistik Terkuat di Dunia, Juaranya Bukan AS
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved