Satpol PP Jakarta Tegaskan Pasang Alat Peraga di Lokasi Ini Harus Berizin
Rabu, 08 Mei 2024 - 18:43 WIB
loading...
A
A
A
"Setelah perijinan nanti dikeluarkan, juga harus dipahami adanya ketentuan kawasan atau jalan tertentu yang diberikan secara terbatas (white area) dengan pengawasan yang ketat," paparnya.
Sejumlah kawasan atau jalan yang izin terbatas dijelaskan Arifin ada di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Taman Monas, kawasan Tugu Tani, kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir H Juanda.
Adapun aturan pemasangan dan penempatan alat peraga telah diatur didalam Perda 8 Tahun 2007 Pasal 52 Ayat 1, 2, dan 3. Serta Pasal 53.
Sehingga, bagi masyarakat ataupun organisasi kemasyarakatan dan juga dari partai politik yang akan memasang dan menempatkan alat peraga partai ataupun alat peraga informasi sosialisasi diharapkan mengikuti aturan tersebut.
"Mari bersama-sama kita jaga estetika Kota Jakarta dengan tetap tertib, teratur dan tidak melanggar Peraturan Daerah," pungkasnya.
Sejumlah kawasan atau jalan yang izin terbatas dijelaskan Arifin ada di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Taman Monas, kawasan Tugu Tani, kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir H Juanda.
Adapun aturan pemasangan dan penempatan alat peraga telah diatur didalam Perda 8 Tahun 2007 Pasal 52 Ayat 1, 2, dan 3. Serta Pasal 53.
Sehingga, bagi masyarakat ataupun organisasi kemasyarakatan dan juga dari partai politik yang akan memasang dan menempatkan alat peraga partai ataupun alat peraga informasi sosialisasi diharapkan mengikuti aturan tersebut.
"Mari bersama-sama kita jaga estetika Kota Jakarta dengan tetap tertib, teratur dan tidak melanggar Peraturan Daerah," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :