Satpol PP Jakarta Tegaskan Pasang Alat Peraga di Lokasi Ini Harus Berizin

Rabu, 08 Mei 2024 - 18:43 WIB
loading...
Satpol PP Jakarta Tegaskan...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menyebutkan pemasangan alat peraga di sejumlah lokasi di Jakarta harus memiliki izin. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menyebutkan pemasangan alat peraga di sejumlah lokasi di Jakarta harus memiliki izin.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan pemasangan dan penempatan alat peraga seperti spanduk, bendera, pamflet, umbul-umbul dan sejenisnya harus sesuai dengan aturan Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban umum.

"Kami (Satpol PP) tidak melarang adanya pemasangan pemasangan alat peraga untuk keperluan tertentu. Namun, pemasangan dan penempatannya harus mengajukan perizinan sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007," ujar Arifin dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).

Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Momen Pemprov DKI Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Hal tersebut kata dia sebagai upaya menjaga estetika keindahan tata Kota Jakarta dari pemasangan alat peraga partai maupun alat peraga informasi sosialisasi seperti bendera, spanduk dan umbul-umbul yang dipasang tanpa memiliki perijinan sesuai ketentuan.

"Setelah perijinan nanti dikeluarkan, juga harus dipahami adanya ketentuan kawasan atau jalan tertentu yang diberikan secara terbatas (white area) dengan pengawasan yang ketat," paparnya.

Sejumlah kawasan atau jalan yang izin terbatas dijelaskan Arifin ada di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Taman Monas, kawasan Tugu Tani, kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir H Juanda.

Adapun aturan pemasangan dan penempatan alat peraga telah diatur didalam Perda 8 Tahun 2007 Pasal 52 Ayat 1, 2, dan 3. Serta Pasal 53.

Sehingga, bagi masyarakat ataupun organisasi kemasyarakatan dan juga dari partai politik yang akan memasang dan menempatkan alat peraga partai ataupun alat peraga informasi sosialisasi diharapkan mengikuti aturan tersebut.

"Mari bersama-sama kita jaga estetika Kota Jakarta dengan tetap tertib, teratur dan tidak melanggar Peraturan Daerah," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Semangat Hari Kebangkitan...
Semangat Hari Kebangkitan Nasional, Pemuda Jakarta Bersatu Kawal Program Strategis Pemerintah
Rekomendasi
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Ruben Onsu Tegur Keras...
Ruben Onsu Tegur Keras Giorgio: Jangan Buat Kesan Seolah Ayahnya Sudah Tidak Ada
Berita Terkini
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved