Heru Budi: Aturan Pembatasan Usia Kendaraan Tak Banyak Berpengaruh Kurangi Kemacetan
Rabu, 08 Mei 2024 - 18:13 WIB
loading...
A
A
A
Dalam regulasi tersebut, Pemprov Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah.
Salah satu kewenangan khusus urusan pemerintahan di bidang perhubungan adalah lalu lintas dan angkutan jalan.
Pada Pasal 24 ayat (2) huruf g disebutkan ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
Salah satu kewenangan khusus urusan pemerintahan di bidang perhubungan adalah lalu lintas dan angkutan jalan.
Pada Pasal 24 ayat (2) huruf g disebutkan ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
(jon)
Lihat Juga :