Jadi Tersangka Keributan Ibadah Rosario di Tangsel, Begini Peran Ketua RT

Selasa, 07 Mei 2024 - 16:56 WIB
loading...
Jadi Tersangka Keributan...
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso menetapkan empat tersangka keributan dalam ibadah doa Rosario di Tangsel. Foto/hambali
A A A
TANGSEL - Ketua RT berinisial D (53) ditetapkan menjadi tersangka dalam peristiwa keributan antara warga dengan kelompok jemaat ibadah Doa Rosario di Jalan Ampera, RT07/02, Babakan, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).

Total ada 4 tersangka dalam keributan tersebut. Selain D, tiga tersangka lainnya adalah I (30), S (36), dan A (26). Keempatnya dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.

Keributan itu terjadi di salah satu kontrakan pada Minggu, 5 Mei 2024 malam sekira pukul 19.30 WIB. Sejumlah penghuni yang merupakan mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) tengah menggelar doa Rosario di dalam kontrakan.

Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Warga Geruduk Mahasiswa saat Doa Rosario di Tangsel

Saat kegiatan itu, D disebutkan datang dan berteriak keras guna meminta para jemaat agar membubarkan diri karena sudah malam. Menurut Ketua RT, ibadah tersebut dilaksanakan di gereja agar tak mengganggu warga lainnya.

"Selanjutnya datang seorang laki-laki dengan inisial D berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak," kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso, Selasa (7/4/2024).

Baca juga: Kronologi Keributan saat Ibadah Rosario di Setu Tangsel Berujung Sabetan Sajam

Namun teriakan D mengundang reaksi dari jemaat, penghuni kontrakan lainnya serta warga sekitar. Cekcok pun terjadi hingga mengundang kekerasan fisik. Beberapa warga memgambil senjata tajam hingga melukai 2 orang dari kelompok jemaat.

"Sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalah pahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban," imbuhnya.

Kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di area sekitar lokasi kejadian. Dalam video terlihat 2 orang laki-laki membawa senjata tajam jenis pisau. "Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Rekomendasi
Disambut Antusias! 86...
Disambut Antusias! 86 SD Ikuti Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok
Disdik Depok Dukung...
Disdik Depok Dukung Penuh Liga Bintang Juara GTV, Jadi Wadah Prestasi Siswa SD
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved