Sebelum Membunuh, Pelaku Mengaku Bercinta dengan Korban di Kuburan

Rabu, 16 Januari 2019 - 11:23 WIB
Sebelum Membunuh, Pelaku Mengaku Bercinta dengan Korban di Kuburan
Sebelum Membunuh, Pelaku Mengaku Bercinta dengan Korban di Kuburan
A A A
SERANG - AN (23) pria pengangguran asal Cikeusik, Pandeglang mengaku sebelum menghabisi nyawa Tia (42) terlebih dahulu bercinta dengan korban di depan Tempat Pemakaman Umum(TPU) Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Namun, AN yang memiliki hati dengan ibu tiga orang anak asal Kampung Pasirangdu, RT 003/002, Desa Pagadungan, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang itu mengaku tidak mengetahui jika lokasi bercintanya dengan korban adalah kuburan.

"Malam itu saya gak menyadari di situ ada kuburan sama sekali. Abis di lokasi itu (depan BNN Banten) gelap, sepi," kata AN sambil meringis kesakitan setelah dihadiahi timah panas di kedua kakinya. Rabu (16/1/2019). (Baca: Pembunuh Wanita Setengah Bugil di Depan Kantor BNN Banten Dibekuk).

Menurutnya, saat berhubungan badan dengan korban yang baru dikenalnya itu saling suka sama suka tanpa adanya paksaan. "Waktu itu dia minta mainnya dikontrakan saya. Saya bilang kalau dikontrakan ramai banyak orang. Saya engga tau kalau di situ kuburan," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira menambahkan bahwa, korban statusnya belum cerai dengan suaminya. Namun, sudah dua bulan pisah ranjang.

Pada tanggal 3 Januari 2019 yang lalu Tia pamit kepada keluarga untuk mencari pekerjaan di daerah Cikande. "Pada saat diperjalanan pelaku satu angkot dengan korban. Nah, diperjalanan pelaku coba godain korban. Dan korbam tergoda, minta nomor telpon dan diberikan," kata Ivan.

Keesokan harinya tanggal 4 Januari 2019 pagi, keduanya bertemu di daerah Cikande, Kabupaten Serang dengan niat untuk berbuat mesum. "Awalnya korban ngajak di kontrakannya, tapi oleh pelaku di bawa ke lokasi pembunuhan itu," ujarnya.

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku melarikan diri ke daerah Tambora, Jakarta Barat. Namun, jejak pelaku terendus oleh petugas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN kini mendekam di sel Mapolres Serang Kota dan pelaku dijerat pasal 339 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 20 tahun.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6031 seconds (0.1#10.140)