Hari Ini Braga Bebas Kendaraan, Simak Tata Tertib dan Peraturannya!
Sabtu, 04 Mei 2024 - 07:00 WIB
loading...
A
A
A
3. Kendaraan bermotor maupun tidak bermotor tidak diperbolehkan masuk ke area Jalan Braga Panjang. (Contoh: mobil, sepeda motor, motor listrik, becak, delman, sepeda listrik, Otoped, sepatu roda, skuter matic, sagway, mini sagway dan sejenisnya) kecuali aktivitas emergency.
4. Masyarakat dilarang membawa hewan peliharaan ke kawasan Jalan Braga Panjang (semua jenis hewan tanpa kecuali).
5. Masyarakat tidak diperbolehkan membawa senjata tajam, minuman keras dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
6. Masyarakat diwajibkan menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban dan ketentraman.
7. Menjaga tingkat kebisingan dari suara musik dengan tidak melebihi ambang batas suara yang Telah ditetapkan. (maksimal 120 dB).
8. Masyarakat dilarang membagikan brosur atau flayer.
4. Masyarakat dilarang membawa hewan peliharaan ke kawasan Jalan Braga Panjang (semua jenis hewan tanpa kecuali).
5. Masyarakat tidak diperbolehkan membawa senjata tajam, minuman keras dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
6. Masyarakat diwajibkan menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban dan ketentraman.
7. Menjaga tingkat kebisingan dari suara musik dengan tidak melebihi ambang batas suara yang Telah ditetapkan. (maksimal 120 dB).
8. Masyarakat dilarang membagikan brosur atau flayer.
Lihat Juga :