Bocah 7 Tahun di Sukabumi Hilang saat Bermain, Meninggal Akibat Kekerasan Seksual Menyimpang
Kamis, 02 Mei 2024 - 16:02 WIB
loading...
A
A
A
Dengan dasar itulah LP 20 Maret no 114 /03 2024, ujar Ari, kemudian polisi melaksanakan ekshumasi pada tanggal 25 Maret 2024. Dari hasil ekshumasi tersebut, ditemukan bahwa yang menimbulkan kematian adanya luka benda tumpul di bagian leher dan di bagian dubur korban.
Baca juga; Bocah 7 Tahun di Sukabumi Ditemukan Tewas saat Bermain di Kebun Warga
"Kita melaksanakan penyelidikan dengan memeriksa kurang lebih 17 saksi secara kontinu, kemudian melaksanakan olah TKP dan dapat mengungkap, bahwa memang benar ditemukan adanya tindak pidana pembunuhan dan pelecehan seksual menyimpang terhadap anak," ujar Ari.
Kapolres menjelaskan, saat ini Kepolisian mengamankan terduga pelaku di Mapolres Sukabumi Kota serta sejumlah barang bukti berupa 1 potong celana training warna abu bercorak gambar warna biru. Kemudian 1 potong celana dalam warna merah, kemudian satu pasang sendal warna hitam, kemudian hasil visum et repertum.
“Pasal yang kami sangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 dan juga kami jerat dengan pasal 338 KUHPidana kemudian pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Ari.
Baca juga; Bocah 7 Tahun di Sukabumi Ditemukan Tewas saat Bermain di Kebun Warga
"Kita melaksanakan penyelidikan dengan memeriksa kurang lebih 17 saksi secara kontinu, kemudian melaksanakan olah TKP dan dapat mengungkap, bahwa memang benar ditemukan adanya tindak pidana pembunuhan dan pelecehan seksual menyimpang terhadap anak," ujar Ari.
Kapolres menjelaskan, saat ini Kepolisian mengamankan terduga pelaku di Mapolres Sukabumi Kota serta sejumlah barang bukti berupa 1 potong celana training warna abu bercorak gambar warna biru. Kemudian 1 potong celana dalam warna merah, kemudian satu pasang sendal warna hitam, kemudian hasil visum et repertum.
“Pasal yang kami sangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 dan juga kami jerat dengan pasal 338 KUHPidana kemudian pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Ari.
(wib)
Lihat Juga :