Bocah 7 Tahun di Sukabumi Hilang saat Bermain, Meninggal Akibat Kekerasan Seksual Menyimpang

Kamis, 02 Mei 2024 - 16:02 WIB
loading...
Bocah 7 Tahun di Sukabumi...
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers kasus penemuan mayat MA bocah 7 tahun yang hilang saat bermain, Kamis (2/5/2024). Foto/Dharmawan Hadi
A A A
SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus penemuan mayat MA bocah 7 tahun yang hilang saat bermain. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap pelajar kelas 3 SMP yang diduga membunuh korban.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, pihaknya pertama kali dapat informasi penemuan mayat di wilayah Kampung Cijarian Kaler RT 26/08, Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, pada 17 Maret 2024.

Personel Polsek Kadudampit langsung turun ke lapangan dan saat itu korban sudah dalam kondisi dimandikan dan dikafani untuk dimakamkan. Namun pada saat itu polisi berikan prosedur akan melakukan autopsi terhadap temuan mayat tersebut.

Baca juga; Hasil Autopsi Bocah 7 Tahun di Sukabumi Tewas saat Bermain, Ada Luka Leher dan Lubang Anus

“Karena sudah dimandikan dan dikafani, pihak keluarga menolak dan ada surat penolakan untuk dilakukan autopsi terhadap korban yang ditemukan tadi. Kemudian kita dari Polres bergerak untuk mengecek TKP awal ditemukannya korban mayat di kebun milik warga," ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam konferensi pers, Kamis (2/5/2024).

Kapolres menambahkan, seiring berjalannya waktu, pada 20 Maret 2024, ada keterangan dari masyarakat yang dilengkapi dengan video, bahwa pada saat memandikan jenazah, ditemukan kejanggalan adanya luka di bagian leher maupun tangan daripada korban.

"Kemudian kita Kepolisian melaksanakan penyelidikan, berkoordinasi dengan keluarga korban, dengan orang tuanya, bahwa dengan kejanggalan itu menimbulkan keresahan di masyarakat. Kita melaksanakan penyelidikan, sehingga dari keluarga korban mau untuk dilakukan ekshumasi," ujar Ari.

Dengan dasar itulah LP 20 Maret no 114 /03 2024, ujar Ari, kemudian polisi melaksanakan ekshumasi pada tanggal 25 Maret 2024. Dari hasil ekshumasi tersebut, ditemukan bahwa yang menimbulkan kematian adanya luka benda tumpul di bagian leher dan di bagian dubur korban.

Baca juga; Bocah 7 Tahun di Sukabumi Ditemukan Tewas saat Bermain di Kebun Warga

"Kita melaksanakan penyelidikan dengan memeriksa kurang lebih 17 saksi secara kontinu, kemudian melaksanakan olah TKP dan dapat mengungkap, bahwa memang benar ditemukan adanya tindak pidana pembunuhan dan pelecehan seksual menyimpang terhadap anak," ujar Ari.

Kapolres menjelaskan, saat ini Kepolisian mengamankan terduga pelaku di Mapolres Sukabumi Kota serta sejumlah barang bukti berupa 1 potong celana training warna abu bercorak gambar warna biru. Kemudian 1 potong celana dalam warna merah, kemudian satu pasang sendal warna hitam, kemudian hasil visum et repertum.

“Pasal yang kami sangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 dan juga kami jerat dengan pasal 338 KUHPidana kemudian pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Ari.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Tersangka sejak 2025,...
Tersangka sejak 2025, Polisi Intensifkan Buru DPO Kekerasan Seksual di Jakut
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Rekomendasi
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen...
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen Umumkan 60.896 Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026
Telkom Pacu Pertumbuhan...
Telkom Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan Melalui Penguatan Tata Kelola Korporasi dan Kapabilitas Manajerial
Di Tengah Salat, Arah...
Di Tengah Salat, Arah Kiblat Berubah! Begini Sejarah Kakbah Menjadi Kiblat Umat Islam
Berita Terkini
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Bekasi Timur, 1 Orang Tewas dan 5 Luka
Kecelakaan Maut Truk...
Kecelakaan Maut Truk Tabrak Sejumlah Motor di Bekasi, Polisi Periksa Saksi dan CCTV
Truk Tabrak Motor di...
Truk Tabrak Motor di Bekasi Timur: 1 Orang Tewas, 5 Luka-luka
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved