JKN-KIS Warga Sukabumi Dicabut oleh BPJS Kesehatan, Kadinkes: Aktif Setelah 14 Hari

Kamis, 02 Mei 2024 - 13:34 WIB
loading...
JKN-KIS Warga Sukabumi...
Warga Kabupaten Sukabumi resah setelah BPJS Kesehatan mencabut status UHC atau program cakupan kesehatan semesta Non-Cut Off mulai Rabu (1/5/2024). Foto/MPI/Dharmawan Hadi
A A A
SUKABUMI - Warga Kabupaten Sukabumi resah setelah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencabut status Universal Health Coverage (UHC) atau program cakupan kesehatan semesta Non-Cut Off mulai Rabu (1/5/2024).

UHC Non-Cut Off yang dicabut itu diperuntukkan bagi peserta BPJS katagori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Baca juga: BPJS Kesehatan Cabut JKN-KIS yang Dibiayai Pemerintah, Warga Kabupaten Sukabumi Resah

Pencabutan itu diketahui dalam surat BPJS Kesehatan nomor surat: 698/V-02/2024 yang dalam poin 4 menyatakan, BPJS Kesehatan dengan berat hati memutuskan previlage UHC Non-Cut Off PBPU/BP Pemda Kabupaten Sukabumi, terhitung mulai tanggal 1 Mei 2024.

Sontak warga pra sejahtera Kabupaten Sukabumi yang memerlukan pelayanan kesehatan melalui program JKS-KIS resah. Program JKS-KIS tersebut selama ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Seperti diungkapkan Hendra (25) warga Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung yang mengaku was-was tidak akan mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah pascakeluarnya surat dari BPJS Kesehatan tersebut.

"Saya pegang KIS dari pemerintah, yang selalu digunakan ketika akan berobat ke puskesmas. Yang saya takutkan ketika saya, amit-amit kalo sakit parah dan harus ke rumah sakit dan saya ditolak pihak rumah sakit kalo aturan itu berlaku," ujar Hendra.

Baca juga: Muncul Wacana BPJS Kesehatan Orang Tajir, Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan per Hari Ini

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi mengaku sudah mengetahui adanya surat dari BPJS Kesehatan tersebut. Namun, dia menyebut hal itu bukan berarti masyarakat Kabupaten Sukabumi tidak bisa berobat menggunakan JKN-KIS.

"Kalau melihat dasar surat BPJS bahwa adanya pencabutan UHC non cut off terhitung tanggal 1 Mei 2024, betul saya ketahui. Artinya bahwa pada saat menjadi peserta baru maka tidak bisa langsung aktif tapi menunggu 14 hari untuk aktifnya," ujarnya.

Agus menambahkan, warga yang sudah terdaftar dan menjadi penerima manfaat JKN-KIS dapat berobat seperti biasa.

Namun bagi warga yang dahulu bisa aktif ketika mendaftarkan diri dalam program Selaras Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, maka baru akan aktif setelah 14 hari.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Kabar Baik, RS Kardiologi...
Kabar Baik, RS Kardiologi Emirates Indonesia Solo Kini Layani Pasien BPJS Kesehatan
Pemeriksaan Mata Gratis...
Pemeriksaan Mata Gratis di Kadudampit MNC Peduli dan RSI Assyifa Sukabumi Dinilai Sangat Membantu Warga
MNC Peduli, RSI Assyifa...
MNC Peduli, RSI Assyifa Sukabumi, dan Kecamatan Kadudampit Gelar Pemeriksaan Mata Gratis
Warga Apresiasi Kapolri...
Warga Apresiasi Kapolri dengan Nama Anak Presisi
Peringati Hari Bumi,...
Peringati Hari Bumi, MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Lingkungan bagi Murid SD
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Rekomendasi
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Kisah Seru Benci Jadi...
Kisah Seru Benci Jadi Cinta di Microdrama The Scholarship Boy Stole My Heart V+Short
Timnas Korea Selatan...
Timnas Korea Selatan Boikot Delegasi Pers Negaranya di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
12 Negara yang Menolak...
12 Negara yang Menolak Ide Relokasi Warga Gaza oleh Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved