7 Jam Geledah RSDP Serang, Polisi Sita Dokumen Pungli Korban Tsunami

Kamis, 10 Januari 2019 - 01:07 WIB
7 Jam Geledah RSDP Serang,...
7 Jam Geledah RSDP Serang, Polisi Sita Dokumen Pungli Korban Tsunami
A A A
SERANG - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten menggeledah tiga ruangan di Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara Serang, Banten. Penggeledahan dilakukan selama tujuh jam dan berhasil mengamankan dokumen-dokemen terkait kasus Pungli pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi mengatakan, penyidik mencari bukti-bukti baru di tiga ruangan yakni di ruang instalasi forensik, instalasi farmasi dan di ruang administrasi Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Serang.

"Penggeledahan dilakukan untuk mencari kelengkapan alat bukti pendukung terhadap proses pemeriksaan yang sedang dilakukan tiga tersangka yang sudah diamankan," kata AKBP Edy kepada wartawan, Rabu (9/1/2019). (Baca Juga: Kasus Pungli Jenazah Korban Tsunami, Polda Banten Geledah RSDP Serang )

Hasil penggeledahan sejak pukul 15.20 WIB hingga 22.00 WIB penyidik juga membawa berkas-berkas terkait pungli pengurusan jenazah sebanyak satu dus dan satu buah jerigen berisikan formalin.

"Yang jelas berkas-berkas pendukung terkait dengan penetapan tersangka. berkaitan masalah administrasi, pembayaran, pelayanan kesehatan, masalah ambulans, dan obat seperti formalin," ujar Edy.

Sejauh ini, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan jajaran petinggi RSDP Serang sebagai saksi dan sejumlah pegawai dari rumah sakit maupun pihak perusahaan yang mengelola mobil jenazah.

"Kita fokus kelengkapan alat bukti dulu, nanti hasilnya akan disampaikan setelah melakukan proses pendalaman bukti-bukti yang didapat ini," tandasnya. (Baca Juga: Pungli Korban Tsunami, Plt Direktur RSDP Serang Ngaku Kecolongan )

Sekadar mengingatka, tiga tersangka yakni pegawai RSDP Serang berinisial F, dan dua pegawai perusahaan penyedia jasa ambulan jenazah inisal I dan B sudah ditahan, setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti berupa kwitansi dan uang Rp15 juta.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5541 seconds (0.1#10.140)