Kasus Pungli Jenazah Korban Tsunami, Polda Banten Geledah RSDP Serang
A
A
A
SERANG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menggeledah Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara Serang. Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti baru kasus Pungutan Liar (Pungli) pengurusan Jenazah korban bencana tsunamu Banten.
Berdasarkan pantauan, sebanyak enam petugas masuk ke rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Serang itu sekitar pukul 15.20 WIB. Petugas langsung menuju ruang kerja Plt Direktur RSDP Serang, dr Sri Nurhayati. Namun, tidak ada di ruangan.
"Ibu direktur sedang berada di luar, ini sedang dilakukan gelar (penggeledahan) di lapangan," ujar salah satu pegawai RSDP Serang kepada wartawan, Rabu (9/1/2018).
Petugas pun diterima Wadir Pelayanan RSDP dr Rahmat untuk mendampingi melakukan penggeledahan mencari dokumen-dokumen terkait di ruang instalasi forensik. Awak media dilarang untuk masuk kedalam area rumah sakit oleh petugas keamanan.
"Mohon maaf mas, untuk wartawan tidak boleh masuk. Sudah perintah pimpinan langsung," kata salah satu petugas keamana Arfan di pintu masuk.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Abdul Karim membenarkan adanya penggeledahan untuk mendalami kasus pungli tersebut. "Iya hari ini dilakukan penggeledahan," kata Abdul.
Sejauh ini, tiga tersangka yakni pegawai RSDP Serang berinisial F, dan dua pegawai perusahaan penyedia jasa ambulan jenazah inisal I dan B sudah ditahan, setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti berupa kwitansi dan uang Rp15 juta.
Terkait akankah ada penambahan tersangka, Dadang mengaku saat ini pihaknya masih mendalami dengan memintai keterangan dari tersangka dan saksi lainnya.
Berdasarkan pantauan, sebanyak enam petugas masuk ke rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Serang itu sekitar pukul 15.20 WIB. Petugas langsung menuju ruang kerja Plt Direktur RSDP Serang, dr Sri Nurhayati. Namun, tidak ada di ruangan.
"Ibu direktur sedang berada di luar, ini sedang dilakukan gelar (penggeledahan) di lapangan," ujar salah satu pegawai RSDP Serang kepada wartawan, Rabu (9/1/2018).
Petugas pun diterima Wadir Pelayanan RSDP dr Rahmat untuk mendampingi melakukan penggeledahan mencari dokumen-dokumen terkait di ruang instalasi forensik. Awak media dilarang untuk masuk kedalam area rumah sakit oleh petugas keamanan.
"Mohon maaf mas, untuk wartawan tidak boleh masuk. Sudah perintah pimpinan langsung," kata salah satu petugas keamana Arfan di pintu masuk.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Abdul Karim membenarkan adanya penggeledahan untuk mendalami kasus pungli tersebut. "Iya hari ini dilakukan penggeledahan," kata Abdul.
Sejauh ini, tiga tersangka yakni pegawai RSDP Serang berinisial F, dan dua pegawai perusahaan penyedia jasa ambulan jenazah inisal I dan B sudah ditahan, setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti berupa kwitansi dan uang Rp15 juta.
Terkait akankah ada penambahan tersangka, Dadang mengaku saat ini pihaknya masih mendalami dengan memintai keterangan dari tersangka dan saksi lainnya.
(nag)