Polisi Amankan 1 Drum Miras Oplosan di Rumah Warga

Rabu, 09 Januari 2019 - 14:34 WIB
Polisi Amankan 1 Drum Miras Oplosan di Rumah Warga
Polisi Amankan 1 Drum Miras Oplosan di Rumah Warga
A A A
SENTANI - Tim Elang Polres Jayapura berhasil mengamankan MB (28) pembuat sekaligus penjual miras lokal oplosan di rumahnya BTN Furia Yahim Sentani Kabuparten Jayapura, Papua Selasa, (8/1/2019) malam.

Penangkapan pelaku MB (28) berawal saat Tim Elang Polres Jayapura yang dipimpin Brigpol Drajat T Pribadi bersama 6 anggotanya berpatroli pada pukul 02.00 WIT dini hari, sesampainya di kompleks BTN Lembah Furia Yahim Sentani, anggota mendapati 2 lelaki yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor, sehingga anggota memberhentikan pengendara.

Berdasarkan dari informasi pengendara bahwa maksud dan tujuannya untuk membeli miras lokal oplosan sehingga Tim Elang bersama patroli 802 menuju ke rumah pelaku MB (28) dan kemudian menggerebek rumah pelaku lalu mendapati pelaku bersama barang bukti miras lokal oplosan serta alat-alat untuk memproduksinya.

Kapolres Jayapura AKBP Victor D. Mackbon melalui Kasat Sabhara AKP Elias Endang, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penjual miras tersebut .

"Saat anggota berpatroli di kompleks BTN Lembah Furia mendapati 2 (dua) orang pengendara sepeda motor yang hendak membeli miras oplosan tersebut, sehingga berdasarkan informasi dari keduanya anggota mendatangi rumah pelaku MB (28) dan mendapati barang bukti berupa 1 drum miras oplosan, 1 ember plastik besar yang jumlahnya diperkirakan sebanyak 170 liter siap dijual dan alat-alat untuk memproduksi seperti 1 buah kompor serta 2 buah tabung gas," papar Elias.

Dikatakan, saat ini pelaku MB (28) beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Jayapura. Kasus ini telah ditangani Satuan Reserse Narkoba, pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan Pasal 140 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang menjual, menawarkan barang yang diketahui membahayakan nyawa atau kesehatan orang dan memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan, keduanya diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4702 seconds (0.1#10.140)