Tangkap Dua Tersangka, Polisi Sita 99,26 Gram Sabu dan 6 Botol Ganja Cair
Selasa, 30 April 2024 - 20:51 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Arya, kedua tersangka akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika, Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 365 KUHP ayat (2).
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Arya juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait dengan narkoba. "Operasi ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat," katanya.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Arya juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait dengan narkoba. "Operasi ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat," katanya.
(abd)
Lihat Juga :