Mediasi Hak Nursiyah Tak Direspons, RPA Perindo Akan Tempuh Langkah Ini

Senin, 29 April 2024 - 13:50 WIB
loading...
A A A
Amriadi menyebutkan, hal tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Banyak hal dilanggar pihak perusahaan. Status pekerja, Jamsostek, waktu istirahat, waktu bekerja, dan hak-hak dia yang lain. Kami akan melaporkan ke Polda dan Kemenaker terkait agar Ibu Nursiyah mendapatkan keadilan, apabila tidak ada respons dari pihak perusahaan di Sudin Jakarta Utara," jelasnya.

Apalagi, kata Amriadi, ada ketidaksesuaian di pihak perusahaan terkait status kerja Nursiyah. "Jadi mereka bekerja lebih daripada waktu yang sudah ditentukan UU. Dari pelanggaran tersebut kami minta pihak perusahaan memenuhi hal tersebut. Ternyata direktur perusahaan dan legal perusahaan ikan tersebut ada beda pendapat. Mereka aja tidak sinkron, bilangnya dia pekerja harian, dari legal bilangnya ini pekerja borongan. Kita akan dampingi Nursiyah agar mendapatkan hak-haknya."

Amriadi mengaku akan melaporkan perusahaan tempat Nursiyah bekerja ke Bidang Pengawasan Sudin Tenaga Kerja Jakarta Utara agar hal serupa tidak dialami oleh pekerja lainnya.

"Kita meminta kepada Sudin Tenaga Kerja Jakarta Utara tingkat DKI hingga kementerian, untuk melihat banyak pekerja yang dilanggar hak-haknya. Kita berharap perusahaan ini patuh terhadap peraturan yang ada. Perusahaan nakal ini akan kita laporkan ke pengawas," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Ranch Market KMALL Hadirkan...
Ranch Market KMALL Hadirkan Supermarket Gaya Hidup Modern di Utara Jakarta
Rekomendasi
MLSC All-Stars 2026:...
MLSC All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Berebut Gelar Juara di Kudus
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Masa Depan Kesehatan,...
Masa Depan Kesehatan, Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Bank Genomik Nasional Berjalan Optimal
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved