Komplotan Perampok Pasangan Kekasih di Malang Ditangkap Polisi
Senin, 29 April 2024 - 11:31 WIB
loading...
A
A
A
Dhani yang menjadi korban, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blimbing. Petugas dari Unit Reskrim Polsek Blimbing bersama Satreskrim Polresta Malang Kota pun langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Upaya tersebut membuahkan hasil, jejak keberadaan para pelaku berhasil ditemukan. Petugas kemudian meringkus ketiga pelaku di sebuah rumah di Jalan Sidomulyo Gang 2, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Selasa (23/4/2024).
"Ketiganya diamankan petugas sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka mengakui perbuatan tersebut," jelas Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, saat dikonfirmasi pada Senin pagi (29/4/2024).
Para pelaku saat ini ditahan di Polresta Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Upaya tersebut membuahkan hasil, jejak keberadaan para pelaku berhasil ditemukan. Petugas kemudian meringkus ketiga pelaku di sebuah rumah di Jalan Sidomulyo Gang 2, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Selasa (23/4/2024).
"Ketiganya diamankan petugas sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka mengakui perbuatan tersebut," jelas Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, saat dikonfirmasi pada Senin pagi (29/4/2024).
Para pelaku saat ini ditahan di Polresta Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
(hri)
Lihat Juga :