Sidang Paripurna DPRD Kota Tangerang Tetapkan 4 Perda Baru, Ada PKL hingga Pesantren
Minggu, 28 April 2024 - 13:35 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: DPRD Kota Tangerang Minta Tak Ada Lagi Penutupan Jalan Dahwa Jatiuwung
Sementara, jika rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah 2023 yang belum atau lambat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait maka DPRD mengingatkan soal penggunaan Hak Angket atau Hak Interpelasi.
"Apabila pemerintah daerah dan OPD terkait masih belum menunjukkan keseriusannya untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD baik terhadap LKPJ 2023 maupun LKPJ pertanggung jawaban wali kota 2023 maka DPRD bisa saja menggunakan hak-hak yang dimilikinya, seperti hak interpelasi dan atau hak angket," ujarnya.
Menurut politisi Partai Golkar ini, hasil pembahasan dan konsep rekomendasi DPRD telah disusun sedemikian rupa oleh panitia khusus. Secara prinsip, pendapat fraksi dapat menyetujui konsep rekomendasi terhadap LKPJ untuk ditetapkan menjadi rekomendasi DPRD. "Di samping itu, cukup banyak pula masukan yang diberikan terkait dengan kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun 2023," jelasnya.
Dia menambahkan, pendapat fraksi-fraksi dan masukan-masukan yang diberikan merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dari keseluruhan hasil pembahasan dan Rekomendasi DPRD Kota Tangerang terhadap LKPJ Kepala Daerah 2023.
“Pendapat akhir fraksi cukup banyak tambahan dan masukan serta perlu mendapat perhatian pemerintah daerah. Sesuai Permendagri RI Nomor 18 Tahun 2020, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ ditetapkan dengan keputusan DPRD dan ditindak lanjuti kepala daerah sebagai upaya perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah," imbuhnya.
Sementara, jika rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah 2023 yang belum atau lambat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait maka DPRD mengingatkan soal penggunaan Hak Angket atau Hak Interpelasi.
"Apabila pemerintah daerah dan OPD terkait masih belum menunjukkan keseriusannya untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD baik terhadap LKPJ 2023 maupun LKPJ pertanggung jawaban wali kota 2023 maka DPRD bisa saja menggunakan hak-hak yang dimilikinya, seperti hak interpelasi dan atau hak angket," ujarnya.
Menurut politisi Partai Golkar ini, hasil pembahasan dan konsep rekomendasi DPRD telah disusun sedemikian rupa oleh panitia khusus. Secara prinsip, pendapat fraksi dapat menyetujui konsep rekomendasi terhadap LKPJ untuk ditetapkan menjadi rekomendasi DPRD. "Di samping itu, cukup banyak pula masukan yang diberikan terkait dengan kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun 2023," jelasnya.
Dia menambahkan, pendapat fraksi-fraksi dan masukan-masukan yang diberikan merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dari keseluruhan hasil pembahasan dan Rekomendasi DPRD Kota Tangerang terhadap LKPJ Kepala Daerah 2023.
“Pendapat akhir fraksi cukup banyak tambahan dan masukan serta perlu mendapat perhatian pemerintah daerah. Sesuai Permendagri RI Nomor 18 Tahun 2020, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ ditetapkan dengan keputusan DPRD dan ditindak lanjuti kepala daerah sebagai upaya perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah," imbuhnya.
Lihat Juga :