Residivis Curanmor Ditangkap di Bangkalan setelah Buron Sebulan
Minggu, 28 April 2024 - 06:37 WIB
loading...
A
A
A
"Saat melakukan proses penyelidikan, petugas mengetahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama," ungkap Iptu Sys Eko Purnomo.
SW sempat mengelak saat ditangkap, namun setelah digeledah dan ditemukan kunci T dalam tasnya, dia akhirnya mengakui perbuatannya.
Kini, SW kembali harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.
SW sempat mengelak saat ditangkap, namun setelah digeledah dan ditemukan kunci T dalam tasnya, dia akhirnya mengakui perbuatannya.
Kini, SW kembali harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.
(hri)
Lihat Juga :