Polisi Bongkar Sindikat Pencurian 37 Motor, Uang Dipakai Judi Slot dan Narkoba
Jum'at, 26 April 2024 - 13:28 WIB
loading...
A
A
A
Hasil penjualan motor curian digunakan pelaku untuk main judi slot dan membeli sabu.
Melalui interogasi, RS dan RKS mengakui telah melakukan pencurian motor di wilayah Tambora, Grogol Petamburan, dan Cengkareng bersama pelaku lain berinisial BS.
Polisi menyita 37 motor hasil curian di Jalan Kalianyar, Tambora, yang ditempatkan oleh seseorang yang masih dalam pengejaran.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Senjata Api dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Melalui interogasi, RS dan RKS mengakui telah melakukan pencurian motor di wilayah Tambora, Grogol Petamburan, dan Cengkareng bersama pelaku lain berinisial BS.
Polisi menyita 37 motor hasil curian di Jalan Kalianyar, Tambora, yang ditempatkan oleh seseorang yang masih dalam pengejaran.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Senjata Api dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(jon)
Lihat Juga :