Polisi Bongkar Sindikat Pencurian 37 Motor, Uang Dipakai Judi Slot dan Narkoba
Jum'at, 26 April 2024 - 13:28 WIB
loading...
Polsek Tambora menangkap 3 orang kasus pencurian 37 motor. Sindikat pencurian menggunakan uang hasil curian untuk judi slot dan membeli narkoba. Foto: iNews Media/Irfan Maruf
A
A
A
JAKARTA - Polsek Tambora menangkap 3 orang kasus pencurian 37 motor berbagai merek. Sindikat pencurian menggunakan uang hasil curian untuk judi slot dan membeli narkoba.
Tiga pelaku ditangkap yakni RKS (21), RS (28), dan BS (25). Mereka dibekuk memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian.
"RKS berperan sebagai eksekutor, sementara RS dan BS berperan sebagai joki," ujar Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida, Jumat (26/4/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Sindikat Pencurian Barang di Apartemen Mewah Kuningan
Para pelaku mencuri dengan motif menjual kembali motor tersebut. "Motor-motor curian dijual dengan harga Rp1.500.000 hingga Rp2.000.000 kepada seseorang yang masih dalam pengejaran (DPO)," katanya.
Tiga pelaku ditangkap yakni RKS (21), RS (28), dan BS (25). Mereka dibekuk memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian.
"RKS berperan sebagai eksekutor, sementara RS dan BS berperan sebagai joki," ujar Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida, Jumat (26/4/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Sindikat Pencurian Barang di Apartemen Mewah Kuningan
Para pelaku mencuri dengan motif menjual kembali motor tersebut. "Motor-motor curian dijual dengan harga Rp1.500.000 hingga Rp2.000.000 kepada seseorang yang masih dalam pengejaran (DPO)," katanya.
Lihat Juga :