Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Judi Online Beromset Rp1 Miliar per Bulan
Kamis, 25 April 2024 - 20:35 WIB
loading...
A
A
A
"Chip itu digunakan untuk sebagai media taruhan di dalam game tersebut dengan melampirkan pada deskripsi video Youtube tersebut," katanya.
"Omset dari kegiatan yang dilakukan EP dan kawan-kawan mulai dari Rp300 juta hingga Rp1 miliar per bulan," sambungnya.
Baca juga: 5.000 Rekening terkait Transaksi Judi Online Diblokir
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan; Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
"Omset dari kegiatan yang dilakukan EP dan kawan-kawan mulai dari Rp300 juta hingga Rp1 miliar per bulan," sambungnya.
Baca juga: 5.000 Rekening terkait Transaksi Judi Online Diblokir
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan; Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
(kri)
Lihat Juga :