Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel Gelar Aksi Damai di Depan PN Makassar
Kamis, 25 April 2024 - 20:08 WIB
loading...
Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi damai di PN Makassar, Kamis (25/4/2024). Foto/Abdoellah Nicolha
A
A
A
MAKASSAR - Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kota Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis (25/4/2024).
Koalisi Advokasi Jurnalis merupakan kaolisi dari empat organisasi pers, yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Indepnden (AJI) Kota Makassar, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar, dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.
Puluhan jurnalis di Kota Makassar, menggelar aksi damai merespons sidang lanjutan gugatan dua jurnalis di PN Makassar. Mereka juga menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan adanya upaya pembungkaman media.
Baca juga; 82,6% Jurnalis Perempuan Indonesia Alami Kekerasan
Aksi jurnalis di Makassar terkait gugatan yang dilakukan 5 orang mantan Staf Khusus (Stafsus) era Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman kepada dua media daring yakni herald.id dan inikata.co.id. Gugatan juga ditujukan kepada dua wartawan dan narasumbernya dengan nominal mencapai Rp700 miliar.
Koalisi Advokasi Jurnalis merupakan kaolisi dari empat organisasi pers, yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Indepnden (AJI) Kota Makassar, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar, dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.
Puluhan jurnalis di Kota Makassar, menggelar aksi damai merespons sidang lanjutan gugatan dua jurnalis di PN Makassar. Mereka juga menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan adanya upaya pembungkaman media.
Baca juga; 82,6% Jurnalis Perempuan Indonesia Alami Kekerasan
Aksi jurnalis di Makassar terkait gugatan yang dilakukan 5 orang mantan Staf Khusus (Stafsus) era Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman kepada dua media daring yakni herald.id dan inikata.co.id. Gugatan juga ditujukan kepada dua wartawan dan narasumbernya dengan nominal mencapai Rp700 miliar.
Lihat Juga :