Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel Gelar Aksi Damai di Depan PN Makassar

Kamis, 25 April 2024 - 20:08 WIB
loading...
Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel Gelar Aksi Damai di Depan PN Makassar
Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi damai di PN Makassar, Kamis (25/4/2024). Foto/Abdoellah Nicolha
A A A
MAKASSAR - Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kota Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis (25/4/2024).

Koalisi Advokasi Jurnalis merupakan kaolisi dari empat organisasi pers, yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Indepnden (AJI) Kota Makassar, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar, dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.

Puluhan jurnalis di Kota Makassar, menggelar aksi damai merespons sidang lanjutan gugatan dua jurnalis di PN Makassar. Mereka juga menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan adanya upaya pembungkaman media.



Aksi jurnalis di Makassar terkait gugatan yang dilakukan 5 orang mantan Staf Khusus (Stafsus) era Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman kepada dua media daring yakni herald.id dan inikata.co.id. Gugatan juga ditujukan kepada dua wartawan dan narasumbernya dengan nominal mencapai Rp700 miliar.

Ketua KAJ Sulsel Andi Muhammad Sardi mengatakan, pers adalah lembaga atau institusi yang lahir dari masyarakat untuk mengontrol kekuasaan. Namun, kenyataannya pers kerap mendapat ancaman hingga gugatan perdata terkait karya jurnalistiknya.

“Sengketa-sengketa ini harusnya diselesaikan di luar jalur pengadilan dengan memanfaatkan lembaga Dewan Pers. Upaya hukum dilakukan melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi, fasilitasi, penilai independen, dan arbitrasi,” kata Sardi.

Dia menegaskan, pemidanaan seorang jurnalis atas karya jurnalistik merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia. Apalagi kelima mantan Stafsus Gubernur Sulsel atau eks pejabat publik mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar dengan tuntutan ganti rugi materiil yang berlebihan.



Mereka juga tidak menganggap keberadaan Dewan Pers sebagai pihak mediator yang diakui negara pada setiap kasus sengeketa pers. Diketahui tergugat dituntut senilai Rp100 miliar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2614 seconds (0.1#10.140)