Tante Pembunuh Keponakan di Tangerang Bikin Skenario Korban Pencurian Emas

Kamis, 25 April 2024 - 14:51 WIB
loading...
Tante Pembunuh Keponakan...
Polres Metro Tangerang Kota telah menangkap wanita berinisial LN (40) setelah membunuh bocah berinisial EV berusia 7 tahun yang merupakan keponakannya sendiri di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota telah menangkap wanita berinisial LN (40) setelah membunuh bocah berinisial EV berusia 7 tahun yang merupakan keponakannya sendiri di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan aksi keji itu terjadi pada Senin (22/4/2024) malam.

Pelaku juga berupaya untuk menghilangkan jejak dengan membuat skenario. “Lalu (LN) berupaya menghilangkan jejak dengan mencopot anting korban dan disimpannya di bawah ember dekat dengan kamar mandi lokasi, tujuannya agar korban dikira merupakan korban pencurian emas yang dihabisi nyawanya,” kata Zain, Kamis (25/4/2024).

Kepada polisi, LN mengaku menghabisi nyawa korban dengan cara membekap korban dengan menggunakan bantal. “LN mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban dengan cara membekap korban menggunakan bantal selama kurang lebih 10 menit,” ujar dia.

Baca juga: Kronologi Biadab Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang



LN berdalih tega menghabisi nyawa EV lantaran sakit hati terhadap ibu korban yang tidak meminjamkan uang sebesar Rp300.000. “LN tega menghabisi nyawa korban yang merupakan keponakannya sendiri secara sadis, karena sakit hati terhadap ibu korban yang merupakan adik kandungnya itu,” ungkap dia.

“Untuk motif sementara didapatkan, pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban. saat ingin meminjam uang Rp300 ribu, tetapi tidak diberikan,” sambung dia.

Lebih jauh, saat ini LN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” jelas dia.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lewat Jalur Independen,...
Lewat Jalur Independen, Luki Murdianto Perkenalkan Karya Musik Asal Banten ke Kancah Nasional
Pertama Kali, Dokter...
Pertama Kali, Dokter Belanda Suntik Mati Seorang Anak di Bawah Usia 12 Tahun
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
Rekomendasi
Milo dan Kemenpora Perkuat...
Milo dan Kemenpora Perkuat Kolaborasi, Dorong Budaya Hidup Sehat Lewat Kemajuan Olahraga Indonesia
3 Alasan Malaysia Lanjutkan...
3 Alasan Malaysia Lanjutkan Pencarian MH370, Operasi Termahal di Dunia
Jerman Ditahan Imbang...
Jerman Ditahan Imbang Paraguay 1-1, Laga Berlanjut ke Extra Time
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved