Hari Natal, 223 Napi Nasrani di Provinsi Banten Dapat Remisi

Selasa, 25 Desember 2018 - 08:32 WIB
Hari Natal, 223 Napi Nasrani di Provinsi Banten Dapat Remisi
Hari Natal, 223 Napi Nasrani di Provinsi Banten Dapat Remisi
A A A
SERANG - Sebanyak 223 warga binaan beragama nasrani di Provinsi Banten mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi perayaan natal 2018.

"Untuk remisi natal 2018 wargabinaan yang beragama nasrani di 11 UPT sebanyak 223 orang. Semuanya hanya pengurangan masa tahanan yang berfariasi dari 15 hari hingga dua bulan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Taufiqurrakhman. Selasa (25/12/2018).

Dia menjelaskan, seluruh narapidana yang mendapatkan remisi sudah memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik. Sudah menjalani pidana minimal enam bulan penjara.

"Warga binaan yang memperoleh remisi didominasi kasus pidana umum seperti narkoba," ujarnya.

Berdasarkan data, Lapas Kelas 1 Tangerang 69 orang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang 52 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang 30, Lapas Anak Wanita Kelas IIB Tangerang 21 orang, Lapas Kelas IIA Serang 13 orang.

Kemudian Lapas Kelas III Cilegon 12 orang, Rutan Kelas I Tangerang 22 orang, Rutan Kelas IIB Serang 4 orang.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6692 seconds (0.1#10.140)