Kronologi Biadab Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang
Kamis, 25 April 2024 - 08:10 WIB
loading...
A
A
A
“Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban. Sekitar 10 meter dari rumahnya. Korban ditemukan di terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembahyang) dalam posisi sudah dalam keadaan lemas,” ujar Zain.
Kemudian, dari hasil keterangan saksi-saksi dan analisis CCTV di sekitar TKP, polisi mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante korban. “Pelaku ditangkap di rumahnya wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang,” katanya, Kamis (25/4/2024).
Tante LN telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 C UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” ucapnya.
Kemudian, dari hasil keterangan saksi-saksi dan analisis CCTV di sekitar TKP, polisi mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante korban. “Pelaku ditangkap di rumahnya wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang,” katanya, Kamis (25/4/2024).
Tante LN telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 C UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :