Pengemudi Fortuner Arogan Coba Hilangkan Barang Bukti Buang Pelat Dinas TNI Palsu ke Sungai

Kamis, 18 April 2024 - 17:09 WIB
loading...
Pengemudi Fortuner Arogan...
Pengemudi mobil Fortuner bersikap arogan berinisal PWGA ternyata mencoba menghilangkan barang bukti membuang pelat dinas TNI ke sebuah sungai di daerah Lembang, Bandung. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pengemudi mobil Fortuner bersikap arogan berinisal PWGA ternyata mencoba menghilangkan barang bukti membuang pelat dinas TNI ke sebuah sungai di daerah Lembang, Bandung.

"Ketika di Bandung, pelat nomor tersebut dibuang di sebuah sungai di Lembang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Kamis (18/4/2024).



Pelat dinas TNI dengan nomor 84337-00 itu dibuang setelah PWGA mengetahui peristiwa cekcok dengan pengendara lainnya viral di media sosial.

Meski demikian, pelat dinas TNI itu akhirnya kembali didapatkan setelah penyidik menyisir sungai yang dimaksud oleh tersangka. Kini, benda itu telah dijadikan alat bukti dalam kasus dugaan penggunaan dan pemalsuan.

"Setelah mendapat keterangan tersebut tim daripada Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan pencarian terhadap pelat nomor yang dibuang di daerah Lembang, Bandung. Alhamdulillah pelat nomor tersebut berhasil ditemukan," tuturnya.

Selain pelat dinas palsu tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain di antaranya Surat Tanda Nomor Registrasi Pinjaman dengan Nomor: 1641/MA/XI/2022 yang berlaku sampai dengan tanggal 30 November 2023 milik pelapor. Satu buah baju hardrock warna putih yang dipakai tersangka.

Kemudian satu buah jam tangan warna hitam strap merah hijau yang dipakai tersangka, satu unit kendaraan mobil jenis Toyota Fortuner warna hitam dengan plat nomor B 1461 PJS.

"Satu buah STNK kendaraan mobil jenis Toyota Fortuner warna hitam dengan plat nomor B 1461 PJS dan satu buah kunci mobil kendaraan mobil jenis Toyota Fortuner warna hitam dengan plat nomor B 1461 PJS," terangnya.



Saat ini, PWGA yang ditangkap di kawasan Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur telah ditetapkan tersangka. Dia dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," kata Wira.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Luncurkan...
Polda Metro Jaya Luncurkan Hotline 110, Petugas Siaga 24 Jam untuk Layani Pemudik
Serap Aspirasi Warga,...
Serap Aspirasi Warga, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Blusukan ke Slum Area
Polda Metro Kembalikan...
Polda Metro Kembalikan Kendaraan Hasil Curian, Pemilik Sah: Polisi Geraknya Sat-Set
Polisi Pukul Mundur...
Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Tolak Revisi UU TNI dari Gedung DPR RI
5.021 Personel Aparat...
5.021 Personel Aparat Gabungan Amankan Demo RUU TNI di DPR Pagi Ini
Jelang Mudik Lebaran,...
Jelang Mudik Lebaran, Tim Siber Polda Metro Awasi Promo Travel Gelap di Medsos
Puluhan Pos Pengamanan...
Puluhan Pos Pengamanan Jalur Mudik Didirikan di Wilayah Polda Metro, Ini Lokasinya
Aksi Penggerudukan Rapat...
Aksi Penggerudukan Rapat Panja RUU TNI di Hotel Mewah Dilaporkan ke Polda Metro
Kapolda Metro Jaya Pecat...
Kapolda Metro Jaya Pecat 4 Anggota yang Terlibat Kasus Perzinahan hingga Penipuan
Rekomendasi
Tarif Impor Trump Jadi...
Tarif Impor Trump Jadi Mimpi Buruk Industri Otomotif China
Piala Asia U-17 2025...
Piala Asia U-17 2025 Live di iNews: Thailand vs Uzbekistan dan Arab Saudi Kontra China
Jurnalis Asing Wajib...
Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara
Berita Terkini
Arus Balik di Cipali-Palikanci...
Arus Balik di Cipali-Palikanci dan Pantura Cirebon Ramai Lancar
3 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran di...
Arus Balik Lebaran di Lingkar Barat Nagreg Macet Mengular hingga 5 Kilometer
3 jam yang lalu
Polisi Dibegal di Jalan...
Polisi Dibegal di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Bekasi, Motornya Dibawa Kabur Pelaku
3 jam yang lalu
Lerai Bentrokan Warga,...
Lerai Bentrokan Warga, Kanit Intel Polsek Wahai Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal
4 jam yang lalu
Garda Satu Apresiasi...
Garda Satu Apresiasi Kebijakan Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan
4 jam yang lalu
Kabaharkam Polri Imbau...
Kabaharkam Polri Imbau Pemudik di Bakauheni Waspada di Perjalanan
4 jam yang lalu
Infografis
Rudal AS Coba Disesuaikan...
Rudal AS Coba Disesuaikan ke Jet Tempur Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved