Durhaka! Pria di Cengkareng yang Bacok Ibu Kandung Jadi Tersangka

Rabu, 17 April 2024 - 23:34 WIB
loading...
Durhaka! Pria di Cengkareng...
Pria berinisial A (45) ditetapkan sebagai tersangka usai membacok ibu kandungnya berinisial L (61) di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pria berinisial A (45) ditetapkan sebagai tersangka usai membacok ibu kandungnya berinisial L (61) di Kapuk, Cengkareng , Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengungkapkan pria tersebut terancam hukuman lima tahun penjara.



"(Pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Hasoloan kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan terancam hukuman lima tahun penjara.

"Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (Ancaman hukuman) lima tahun penjara," katanya.



Sebagai informasi, saat ini korban alias ibu kandung pelaku tengah dirawat intensif di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, karena mengalami luka di bagian tangan, jari terputus, kepala, dan punggung.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1489 seconds (0.1#10.140)