Tangkap Pengedar Narkoba di Bekasi, Polisi Sita 10 Kg Sabu
Rabu, 17 April 2024 - 20:43 WIB
loading...
A
A
A
"Ada bukti 19 bungkus kecil dan besar yang semuanya berjumlah 10.654 gram atau 10 kg," ucapnya.
Dari penyelidikan sementara, polisi menduga barang-barang itu diperoleh dari China yang dikirim ke Riau. Polisi juga mengejar sosok KA yang berdomisili di Riau.
MH dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam penjara maksimal 20 tahun.
Dari penyelidikan sementara, polisi menduga barang-barang itu diperoleh dari China yang dikirim ke Riau. Polisi juga mengejar sosok KA yang berdomisili di Riau.
MH dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam penjara maksimal 20 tahun.
(jon)
Lihat Juga :