Bupati Manggarai Pecat 249 Tenaga Kesehatan Non-ASN, Ada Apa?

Selasa, 16 April 2024 - 13:20 WIB
loading...
Bupati Manggarai Pecat 249 Tenaga Kesehatan Non-ASN, Ada Apa?
Bupati Manggari Herybertus GL Nabit memecat 249 nakes non pegawai ASN. Foto: MPI/Ponsius Econg
A A A
MANGGARAI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta Bupati Herybertus GL Nabit meninjau kembali keputusannya memecat 249 nakes non-ASN.

Ketua DPRD Manggarai Matias Masir menilai keputusan tersebut tidak adil sebab honor para nakes non-ASN ini sudah ditetapkan dalam Perda APBD 2024.

”Karena itu, saya mohon kepada Bapak Bupati untuk ditinjau kembali soal pemecatan anak nakes (249 nakes non-ASN)” ucap Masir, Senin (15/4/2024).



Masir mengingatkan pula Bupati Manggarai soal jasa pengabdian para nakes untuk masyarakat setempat selama masa pandemi COVID-19.

Menurutnya, para nakes tersebut sudah banyak berkorban selama menjalankan tugasnya, terutama saat pandemi COVID-19, hingga bahkan jatuh sakit.

“Kita ketahui bersama bahwa jasa nakes untuk rakyat Manggarai ini sangat luar biasa, khusus saat ketimpa pandemi COVID-19. Bagaimna hiruk-pikuk saat situasi pandemi, siang dan malam mereka tidak tidur bahkan mereka sampai jadi korban kena sakit karena jaga 24 jam,” jelasnya.

Dia mengaku sangat kecewa ketika tiba-tiba Bupati Manggarai mengeluarkan keputusan untuk tidak memperpanjang Surat Perintah Kerja (SPK) ratusan nakes non-ASN tersebut.



“Saya sangat kecewa terkait kebijakan Bupati Manggarai soal dirumahkan anak nakes non-ASN tanggal 1 April 2024 sejumlah 249 orang,” ujar Masir.

Ketua Komisi A DPRD Manggarai Thomas Edison Rihimone mengatakan, anggaran untuk honor non-ASN sudah ada dalam APBD, tak hanya untuk tenaga kesehatan.

Ia menyebut sebanyak 2.990 tenaga non-ASN di Manggarai sudah dianggarkan honornya dalam APBD 2024, termasuk 249 nakes yang dipecat tersebut.

Adapun unsur non-ASN di Manggarai meliputi Tenaga Harian Lepas (THL), Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan (TPPK) yang khusus ditempatkan di Dinas Kesehatan, dan tenaga sukarela murni.

”Mereka itu bekerja sukarela, menerima gajinya, kemudian itu sudah dibahas bersama dengan DPRD,” ujar Rihimone.

Diketahui, Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit telah memecat sebanyak 249 nakes non-ASN di daerahnya dengan tidak memperpanjang Surat Perintah Kerja (SPK) 2024.

Informasi yang diperoleh, pemecatan dilakukan imbas aksi unjuk rasa ratusan nakes non-ASN meminta perpanjangan SPK sekaligus kenaikan upah serta tambahan penghasilan.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1253 seconds (0.1#10.140)