Profil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Tersangka Korupsi dan Tokoh GP Ansor Jatim

Selasa, 16 April 2024 - 13:04 WIB
loading...
Profil Bupati Sidoarjo...
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Foto/Pemkab Sidoarjo
A A A
SIDOARJO - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di BPPD Pemkab Sidoarjo. Muhdlor ditetapkan tersangka oleh KPK buntut operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Januari lalu.

Muhdlor Ali atau akrab disapa Gus Muhdlor merupakan putra keenam pengasush Pesantren Bumi Sholawat KH Agoes Ali Masyhuri. Muhdlor menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, berpasangan dengan Subandi.

Sebelum terjun ke politik, Gus Muhdlor aktif di GP Ansor Jawa Timur. Gus Muhdlor menjabat sebagai wakil ketua sejak 2018 sampai sekarang. Sebelumnya dia juga menjabat sebagai direktur Yayasan Bumi Shalawat, tempat pesantren ayahnya bernaung.



Gus Muhdlor mengenyam pendidikan terakhir di Universitas Airlangga (Unair) lulus pada 2013. Pendidikan SD hingga SMA ditempuh di Sidoarjo, yakni SDN Kenongo 2 Tulangan, Sidoarjo (1997-2003), SMP AR Risalah Kediri (2003-2006) dan SMA Negeri 4 Sidoarjo (2006-2009).

Kendati demikian, karier politik Gus Muhdlor terbilang moncer. Sebab, dia sukses menjadi bupati di usia sangat muda, yakni 29 tahun. Gus Muhdlor juga langsung terpilih di kontestasi pilkada pertama yang diikuti.



Diketahui, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka. Ahmad Muhdlor diduga terlibat dalam dalam kasus dugaan pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), Kabupaten Sidoarjo.

“Tim Penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1819 seconds (0.1#10.140)