ASN DKI Tak Ada WFH usai Libur Lebaran 2024, Heru Budi: Hari Ini Semua Harus Kerja

Selasa, 16 April 2024 - 11:51 WIB
loading...
ASN DKI Tak Ada WFH...
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan tidak ada pemberlakuan WFH bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI usai libur Lebaran 2024, Selasa (16/4/2024). Foto: iNews Media/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan tidak ada pemberlakuan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI usai libur Lebaran 2024, Selasa (16/4/2024).

"Hari ini hari kerja, jadi Pemprov DKI tidak ada WFH. Semua harus masuk karena sudah 10 hari libur," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta.

"Nggak ada. Semua masuk. Media saja masuk, masak karyawan saya WFH? Curang dong ya. Harus adil sama-sama masuk," tambahnya.

Baca juga: Libur Lebaran 2024 Berakhir, Arus Lalu Lintas Jakarta Ramai Lancar

Dia menegaskan bakal ada sanksi bagi ASN yang tidak masuk pada hari pertama pascalibur Lebaran 2024.

"Ya sanksi dong, orang lain sudah kerja. Saya saja, kami sudah kerja semua, kepala dinas. Sanksi yang harus tegas," ujarnya.

Heru Budi meminta jajarannya termasuk kepala dinas masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengecek anak buahnya.

"Saya minta BKD kan di wilayah ada, para wali kota, BKD, Kadis tadi kumpul, itu mengecek stafnya masing masing. Sekali lagi nggak ada, jajaran DKI nggak ada WFH," ungkapnya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Pemprov DKI menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau WFH secara selektif.

Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan, WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik selama libur Hari Raya Idulfitri 1445 H dan tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

"Bagi pegawai yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media/aplikasi digital, selain sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar, dan sejenisnya diberlakukan WFH pada 16-17 April 2024," kata Maria di Jakarta, Senin (15/4/2024).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Prancis Naik Pitam!...
Prancis Naik Pitam! Siap Jegal Iran soal Tarif Tol di Selat Hormuz
Perselingkuhan Membuka...
Perselingkuhan Membuka Rahasia Kelam Seorang Polisi di Microdrama V+Short The Next Door Detective
Berita Terkini
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Infografis
Daftar Hari Libur Nasional...
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved