Pangulu Perlanaan Diprotes Soal Pemberhentian Gamot

Jum'at, 01 Mei 2020 - 08:38 WIB
loading...
Pangulu Perlanaan Diprotes...
Pangulu Perlanaan Diprotes Soal Pemberhentian Gamot. Foto/SINDOnews. Fadly Pelka
A A A
SIMALUNGUN - Pangulu Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun Tri Jaka, diprotes aparatnya terkait pemberhentian 6 perangkat desa atau disebut Tungkat Nagori (Gamot).

Protes Gamot tersebut tertuang dalam surat keberatan tertanggal 28 April 2020 ditanda tangani 6 Gamot yang diberhentikan.

Gamot Huta V Nagori Perlanaan Bambang Supriadi mewakili para Gamot kepada wartawan, Kamis (30/4/20) mengatakan, protes yang mereka lakukan karena menduga proses pemberhentian Gamot berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pangulu Nagori Perlanaan Nomor : 188.45/14/SK/2008/III/2020 tentang pemberhentian Gamot Nagori Perlanaan diduga melenceng dari aturan yang berlaku.

"Kami mensinyalir SK pemberhentian yang diterbitkan Pangulu tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pemberhentian perangkat desa," kata Bambang. (Baca juga :

Berdasarkan Permendagri No 67 Tahun 2017 lanjut Bambang, dijelaskan bahwa perangkat desa diberhentikan karena usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

"Kalau Permendagri tersebut menjadi regulasi hukum tentang pemberhentian Gamot kok kami diberhentikan, sementara usia kami belum mencapai 60 tahun," tanya Bambang. (Baca juga : Camat Perintahkan SK Pemberhentian 16 Parades Dibatalkan )

Berkenaan dengan hal tersebut, Bambang bersama Gamot lainnya meminta Pangulu Nagori Perlanaan mengkaji ulang SK pemberhentian yang diterbitkan. Itu dimaksudkan agar kebijakan yang dilakukan Pangulu tidak terkesan keliru.

"Kami menghormati kebijakan yang dilakukan Pangulu, namun alangkah lebih baiknya bila proses pemberhentian tidak menabrak ketentuan yang berlaku sehingga tidak dituding keliru," pungkas Bambang.

Pantauan wartawan, dalam copy SK pemberhentian Gamot yang diterbitkan Pangulu Perlanaan tampak mencantumkan Permendagri No 67 tahun 2017 sebagai dasar hukum pemberhentian Gamot.

Namun bila dikaitkan dengan penjelasan Bambang Supriadi (Gamot V) maka dalam pelaksanaannya terindikasi terjadi penyimpangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2252 seconds (0.1#10.140)