Curi Motor di Halaman Masjid, Pria di Tanggamus Diringkus Polisi
Senin, 15 April 2024 - 09:16 WIB
loading...
A
A
A
Bersama Nirwansyah, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, STNK, kunci kontak, dan sebuah pisau garpu.
Lebih lanjut, AKP Yusuf mengungkapkan bahwa Nirwansyah telah mengakui keterlibatannya dalam tiga aksi pencurian motor lainnya. Dua di antaranya terjadi di Kecamatan Semaka.
"Atas perbuatannya, Nirwansyah dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas AKP Yusuf.
Polisi kini tengah memburu dua rekan Nirwansyah yang masih buron.
Saat ini, Nirwansyah dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, AKP Yusuf mengungkapkan bahwa Nirwansyah telah mengakui keterlibatannya dalam tiga aksi pencurian motor lainnya. Dua di antaranya terjadi di Kecamatan Semaka.
"Atas perbuatannya, Nirwansyah dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas AKP Yusuf.
Polisi kini tengah memburu dua rekan Nirwansyah yang masih buron.
Saat ini, Nirwansyah dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(hri)
Lihat Juga :