113 Napi Lapas Banda Aceh Kabur, 21 Sudah Tertangkap Kembali

Jum'at, 30 November 2018 - 10:36 WIB
113 Napi Lapas Banda Aceh Kabur, 21 Sudah Tertangkap Kembali
113 Napi Lapas Banda Aceh Kabur, 21 Sudah Tertangkap Kembali
A A A
BANDA ACEH - Sebanyak 113 narapidana Lapas Kelas II A Banda Aceh kabur pada Kamis 29 November 2018 pukul 18.30 WIB. Para tahanan kabur dengan cara menjebol pagar ornamens pemisah kantor utama denga blok atau taman kunjung.

Keterangan tertulis dari Ditjenpas, Jumat (30/11/2018), para narapidana kabur ketika beberapa warga binaan meminta melaksanakan salat magrib berjamaah. Namun, waktu beribadah tersebut telah dimanfaatkan oleh beberapa narapidana untuk memprovokasi narapidana lainnya untuk melarikan diri di Lapas Kelas II A Banda Aceh.

Kejadian diawali dengan cara narapidana membawa barbel untuk membobol kawat ornames depan klinik Lapas. Kemudian narapidana lari ke arah pintu akses P2U, namun karena pintu akses P2U terkunci, sehingga narapidana melewati aula dan ruang kerja Lapas.

“Selanjutnya dengan barbel dan benda tumpul lainnya mendobrak besi tralis jendela ruang aula dan ruang kerja yang menghadap keluar Lapas, selanjutnya narapidana keluar melarikan diri,” kata Humas Ditjenpas Ade Kusmanto dan Rika Apriyanti dalam keterangan tertulis.

Saat kejadian petugas piket berjumlah 10 orang, terdiri dari 3 orang piket senior dan 7 orang CPNS. Jumlah narapidana Lapas Banda Aceh pada 30 November 2018 sebanyak 726 orang, terdiri dari 725 narapidana di dalam lapas dan 1 narapidana di Rumah Sakit.

Ada 113 narapidana yang melarikan diri dan sebanyak 21 orang sudah tertangkap kembali. Menyikapi peristiwa tersebut , Dirjenpas Sri Puguh Budi Utami memerintahkan kepada jajaran petugas lapas dan rutan agar mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu.

Di antaranya, melakukan dan meningkatkan intensitas kontrol dan inspeksi khususnya pada saat jam rawan; memastikan seluruh warga binaan berada dalam kamar dan terkunci; melakukan koordinasi dengan aparatur keamanan Polri/TNI untuk meningkatkan intensitas kontrol titik sambang atau bantuan pengamanan.

Selain itu, menambah kekuatan pengamanan dari unsur staf; melakukan deteksi dini potensi gangguan kamtib dan mengambil langkah cepat pencegahan potensi gangguan kamtib.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6403 seconds (0.1#10.140)