19 Penjahat Obat-obatan Diringkus BPOM Semarang
A
A
A
SEMARANG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang, Jawa Tengah menindak 19 pelaku usaha nakal yang masih nekat memproduksi dan mengedarkan obat maupun makanan secara ilegal. Mereka beroperasi di sejumlah daerah di Jawa Tengah agar bisa mengeruk keuntungan besar.
"Yang 19 (pelaku usaha) ini memang sudah kategori pelaku usaha nakal. Boleh dikatakan penjahat dalam bidang obat dan makanan yang sudah tahu persis itu dilarang tapi secara sembunyi-sembunyi memproduksi dan mengedarkan. Sudah kita proses hukum," kata Kepala Balai BPOM Semarang, Safriansyah, Senin (26/11/2018).
Menurutnya, 19 pelaku usaha yang kini menjalani proses hukum itu didominasi oleh pengusaha di bidang obat-obatan tradisional. Petugas langsung bertindak tegas dengan mengamankan pelaku dan menyita sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan.
"Yang paling banyak itu 8 di antaranya adalah kasus produksi dan distribusi obat tradisional, kemudian ada 7 kosmetik, obat 2 dan pangan 2. Jadi 19 Semua kita lakukan penindakan proses hukum. Selebihnya adalah upaya-upaya pengawasan yang kita masih bisa lakukan pembinaan dan barangnya kita amankan kita musnahkan," katanya.
Selama tahun ini, BPOM Semarang telah mengamamankan barang bukti mencapai hampir Rp6,5 miliar. Barang-barang berbahaya itu di antaranya adalah obat-obatan tradisional, kosmetik, maupun bahan makanan. "Jadi kita sampaikan kalau pengawasan yang kita lakukan itu ada 138 sarana (pelaku usaha) yang kita masih lakukan pembinaan. Terhadap produk-produk yang ditemukan kita musnahkan," katanya.
Dia pun mengapresiasi kerja sama lintas instansi yang selama ini terjalin baik. Berkat sinergi itu mereka bisa bergerak dengan cepat untuk menindaklanjuti temuan langsung maupun laporan masyarakat. Terlebih saat ini, warga juga bisa berperan aktif untuk memberi informasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.
"Kita bekerja sama dengan Ditreskrimsus (Polda Jateng), bekerja sama dengan Dinas Perindag, BNN, juga Satpol PP. Semuanya terlibat di dalam upaya pengamanan, pengawasan, dan penindakan," katanya.
"Yang 19 (pelaku usaha) ini memang sudah kategori pelaku usaha nakal. Boleh dikatakan penjahat dalam bidang obat dan makanan yang sudah tahu persis itu dilarang tapi secara sembunyi-sembunyi memproduksi dan mengedarkan. Sudah kita proses hukum," kata Kepala Balai BPOM Semarang, Safriansyah, Senin (26/11/2018).
Menurutnya, 19 pelaku usaha yang kini menjalani proses hukum itu didominasi oleh pengusaha di bidang obat-obatan tradisional. Petugas langsung bertindak tegas dengan mengamankan pelaku dan menyita sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan.
"Yang paling banyak itu 8 di antaranya adalah kasus produksi dan distribusi obat tradisional, kemudian ada 7 kosmetik, obat 2 dan pangan 2. Jadi 19 Semua kita lakukan penindakan proses hukum. Selebihnya adalah upaya-upaya pengawasan yang kita masih bisa lakukan pembinaan dan barangnya kita amankan kita musnahkan," katanya.
Selama tahun ini, BPOM Semarang telah mengamamankan barang bukti mencapai hampir Rp6,5 miliar. Barang-barang berbahaya itu di antaranya adalah obat-obatan tradisional, kosmetik, maupun bahan makanan. "Jadi kita sampaikan kalau pengawasan yang kita lakukan itu ada 138 sarana (pelaku usaha) yang kita masih lakukan pembinaan. Terhadap produk-produk yang ditemukan kita musnahkan," katanya.
Dia pun mengapresiasi kerja sama lintas instansi yang selama ini terjalin baik. Berkat sinergi itu mereka bisa bergerak dengan cepat untuk menindaklanjuti temuan langsung maupun laporan masyarakat. Terlebih saat ini, warga juga bisa berperan aktif untuk memberi informasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.
"Kita bekerja sama dengan Ditreskrimsus (Polda Jateng), bekerja sama dengan Dinas Perindag, BNN, juga Satpol PP. Semuanya terlibat di dalam upaya pengamanan, pengawasan, dan penindakan," katanya.
(amm)