Polres Indramayu Gagalkan Pengiriman 5 Juta Butir Petasan ke Jakarta
loading...
A
A
A
INDRAMAYU - Petugas Polres Indramayu menggagalkan pengiriman lima jutaan butir petasan ke Jakarta dan mengamankan satu unit mobil truk, sopir serta kondekturnya.Polisi menggagalkan pengiriman jutaan butir petasan jenis korek api dari sentra produksi petasan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (1/5/2020) pagi.
Rencananya jutaan butir petasan ini akan dikirim ke sejumlah pemesan di Jakarta menggunakan satu unit mobil truk. Dari hasil penangkapan, sekitar lima juta butir petasan jenis korek api ini disita petugas.
“Untuk mengelabui petugas, tersangka mengirimkan barang terlarang tersebut dikemas menggunakan kardus kerupuk. Namun, setelah diperiksa dengan teliti ditemukan jutaanbutir petasan dalam truk,” kata Wakapolres Indramayu Kompol Nanang Suhendar.
Truk diamankan saat melintas di jalur pantura, tepatnya di Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Penangkapan tersebut untuk mempersempit peredaran bahan peledak jenis petasan selama bulan suci Ramadhan.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku sudah berulang kali mengirim petasan dengan cara menggunakan kendaraan yang berbeda-beda. Kali ini tersangka mengaku akan mengirim petasan tersebut ke salah satu pengepul di Jakarta.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. (Baca juga; Tepergok Mencuri, Dua Pemuda di Bandung Aniaya Nenek-nenek )
Rencananya jutaan butir petasan ini akan dikirim ke sejumlah pemesan di Jakarta menggunakan satu unit mobil truk. Dari hasil penangkapan, sekitar lima juta butir petasan jenis korek api ini disita petugas.
“Untuk mengelabui petugas, tersangka mengirimkan barang terlarang tersebut dikemas menggunakan kardus kerupuk. Namun, setelah diperiksa dengan teliti ditemukan jutaanbutir petasan dalam truk,” kata Wakapolres Indramayu Kompol Nanang Suhendar.
Truk diamankan saat melintas di jalur pantura, tepatnya di Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Penangkapan tersebut untuk mempersempit peredaran bahan peledak jenis petasan selama bulan suci Ramadhan.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku sudah berulang kali mengirim petasan dengan cara menggunakan kendaraan yang berbeda-beda. Kali ini tersangka mengaku akan mengirim petasan tersebut ke salah satu pengepul di Jakarta.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. (Baca juga; Tepergok Mencuri, Dua Pemuda di Bandung Aniaya Nenek-nenek )
(wib)