Pelaku Penembakan Mapolda Lampung Ternyata Sindikat Mobil Bodong
loading...
A
A
A
Kemudian penumpang dari sebelah kiri Toyota VRZ turun, lalu menodongkan senjata api dan melepaskan tembakan sekitar 3 kali. "Namun, petugas dengan cepat langsung menyalip mobil pelaku ke sebelah kanan dan masuk ke Mapolda Lampung," katanya.
Saat mobil petugas sudah masuk ke Polda Lampung, mobil Toyota VRZ melaju dengan kencang dan kembali melepaskan tembakan sebanyak 4 kali ke arah gerbang Polda Lampung. “Lalu pelaku melarikan diri ke arah Sukarame. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut," ucapnya.
Menurut Kapolda, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi siapa saja pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut. Hasil pemeriksaan, satu pelaku bernama Kukuh itu berperan sebagai penjual mobil bodong atau hasil curian.
"Kami juga sudah melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan didapati barang bukti berupa 12 lembar fotokopi STNK, 10 kunci mobil berbagai jenis, 2 kunci motor dan 2 buah plat mobil," ungkapnya.
Terkait apakah di dalam komplotan pelaku ada yang merupakan oknum karena memiliki senjata api, Helmy mengaku pihaknya masih menyelidiki hal tersebut. Atas perbuatannya, pelaku Kukuh telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 53 juncto Pasal 340 KUHPidana dan atau 363 dan atau 480 KUHPidana.
Saat mobil petugas sudah masuk ke Polda Lampung, mobil Toyota VRZ melaju dengan kencang dan kembali melepaskan tembakan sebanyak 4 kali ke arah gerbang Polda Lampung. “Lalu pelaku melarikan diri ke arah Sukarame. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut," ucapnya.
Menurut Kapolda, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi siapa saja pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut. Hasil pemeriksaan, satu pelaku bernama Kukuh itu berperan sebagai penjual mobil bodong atau hasil curian.
"Kami juga sudah melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan didapati barang bukti berupa 12 lembar fotokopi STNK, 10 kunci mobil berbagai jenis, 2 kunci motor dan 2 buah plat mobil," ungkapnya.
Terkait apakah di dalam komplotan pelaku ada yang merupakan oknum karena memiliki senjata api, Helmy mengaku pihaknya masih menyelidiki hal tersebut. Atas perbuatannya, pelaku Kukuh telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 53 juncto Pasal 340 KUHPidana dan atau 363 dan atau 480 KUHPidana.
(wib)