ARPI Tuntut Penumpasan KKB Papua Sampai ke Akar-akarnya
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) menuntut penumpasan terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) sampai ke akar-akarnya.
Tuntutan ini disampaikan melalui pernyataan sikap, menanggapi beredarnya video aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh TNI terhadap anggota KKB yang ditangkap.
ARPI menyatakan, KKB telah banyak menganiaya warga sipil, buruh, ojek online, TNI termasuk warga asli Papua.
"Tindakan TNI dalam kasus tersebut tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM karena TNI di sini memiliki tugas untuk menyelamatkan warga sipil dari teror dan serangan yang dilakukan oleh TPNPB-OPM atau KKB, serta melindungi kedaulatan Indonesia," kata ARPI dalam pernyataan sikap dikutip Sabtu (6/4/2024).
Tindakan tersebut kembali pada fungsi TNI berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Menurut ARPI, TNI sebagai alat pertahanan negara berfungsi menangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Selanjutnya penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a serta pemulihan terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
"Sehingga, TNI tidak dapat dituduh melakukan pelanggaran HAM karena memiliki peran sebagai alat negara di bidang pertahanan, karena seperti yang kita ketahui, kelompok TPNPB-OPM atau KKSB Papua terus melakukan penyerangan terhadap warga sipil," tegas ARPI.
"Ketika TPNPB-OPM atau KKSB Papua melakukan penganiayaan seharusnya diusut dan diperkarakan terkait HAM. Namun, KOMNAS HAM diam saja ! Lalu apa fungsi KOMNAS HAM di Indonesia. Di mana KOMNAS HAM ketika rakyat tertindas, terintimidasi dan teraniaya," sambungnya.
ARPI menegaskan bahwa pihaknya sangat mencintai rakyat Papua, namun tidak dengan KKB Papua.
"Jangan biarkan separatis di Indonesia yang kita cintai ini. Hancurkan, habisi sampai ke akar-akarnya bagi mereka yang melakukan makar," tegasnya.
2. Kami meminta kepada pemerintah harus hadir dan serius serta tegas terkait makar dan separatis di Indonesia demi keutuhan NKRI
3. Kami meminta aparat tegas dalam penumpasan TPNPB-OPM atau KKB di Indonesia khususnya di tanah Papua
4. Kami menuntut kinerja KOMNAS HAM yang DIAM dalam kasus TPNPB-OPM atau KKB
5. Kami meminta kejelasan KOMNAS HAM terkait kasus-kasus di Tanah Papua antara lain, diantaranya tukang ojek dimutikasi KKN
6. Sekolah dibakar oleh KKB
7. Perawat disiksa oleh KKB
8. Kami meminta untuk menumpas TPNPB-OPM atau KKSB Papua sampai ke akar akarnya
7. Kami meminta pemerintah dan aparat memastikan masyarakat Papua damai tanpa adanya TPNPB-OPM atau KKSB Papua
"Pernyataan sikap ini kami buat dengan sebenar-benarnya, tanpa paksaan kecuali keinginan kuat untuk menjaga NKRI sampai mati," pungkasnya.
Tuntutan ini disampaikan melalui pernyataan sikap, menanggapi beredarnya video aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh TNI terhadap anggota KKB yang ditangkap.
Baca Juga
ARPI menyatakan, KKB telah banyak menganiaya warga sipil, buruh, ojek online, TNI termasuk warga asli Papua.
"Tindakan TNI dalam kasus tersebut tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM karena TNI di sini memiliki tugas untuk menyelamatkan warga sipil dari teror dan serangan yang dilakukan oleh TPNPB-OPM atau KKB, serta melindungi kedaulatan Indonesia," kata ARPI dalam pernyataan sikap dikutip Sabtu (6/4/2024).
Tindakan tersebut kembali pada fungsi TNI berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Menurut ARPI, TNI sebagai alat pertahanan negara berfungsi menangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Baca Juga
Selanjutnya penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a serta pemulihan terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
"Sehingga, TNI tidak dapat dituduh melakukan pelanggaran HAM karena memiliki peran sebagai alat negara di bidang pertahanan, karena seperti yang kita ketahui, kelompok TPNPB-OPM atau KKSB Papua terus melakukan penyerangan terhadap warga sipil," tegas ARPI.
"Ketika TPNPB-OPM atau KKSB Papua melakukan penganiayaan seharusnya diusut dan diperkarakan terkait HAM. Namun, KOMNAS HAM diam saja ! Lalu apa fungsi KOMNAS HAM di Indonesia. Di mana KOMNAS HAM ketika rakyat tertindas, terintimidasi dan teraniaya," sambungnya.
ARPI menegaskan bahwa pihaknya sangat mencintai rakyat Papua, namun tidak dengan KKB Papua.
"Jangan biarkan separatis di Indonesia yang kita cintai ini. Hancurkan, habisi sampai ke akar-akarnya bagi mereka yang melakukan makar," tegasnya.
Berikut pernyataan sikap ARPI:
1. Kami mencintai Rakyat Papua2. Kami meminta kepada pemerintah harus hadir dan serius serta tegas terkait makar dan separatis di Indonesia demi keutuhan NKRI
3. Kami meminta aparat tegas dalam penumpasan TPNPB-OPM atau KKB di Indonesia khususnya di tanah Papua
4. Kami menuntut kinerja KOMNAS HAM yang DIAM dalam kasus TPNPB-OPM atau KKB
5. Kami meminta kejelasan KOMNAS HAM terkait kasus-kasus di Tanah Papua antara lain, diantaranya tukang ojek dimutikasi KKN
6. Sekolah dibakar oleh KKB
7. Perawat disiksa oleh KKB
8. Kami meminta untuk menumpas TPNPB-OPM atau KKSB Papua sampai ke akar akarnya
7. Kami meminta pemerintah dan aparat memastikan masyarakat Papua damai tanpa adanya TPNPB-OPM atau KKSB Papua
"Pernyataan sikap ini kami buat dengan sebenar-benarnya, tanpa paksaan kecuali keinginan kuat untuk menjaga NKRI sampai mati," pungkasnya.
(shf)