Lapas Semarang Dirazia, Petugas Gabungan Temukan Barang Terlarang Ini
Sabtu, 06 April 2024 - 08:38 WIB
loading...
Petugas menggelar razia gabungan di Lapas Kelas I Semarang. Foto/Lapas Semarang
A
A
A
SEMARANG - Kemenkumham Jawa Tengah bersama Koramil Ngaliyan dan Polsek Ngaliyan menggelar razia gabungan di Lapas Kelas I Semarang, Jumat (5/4) malam. Hasilnya, dari 42 kamar didapati aneka barang terlarang mulai ponsel, pisau rakitan, gunting, dan besi panjang.
”Sasaran penggeledahan kamar hunian warga binaan adalah barang larangan yang terdiri dari senjata tajam, barang elektronik, serta barang yang dapat menimbulkan gangguan keamanan,” ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng Kadiyono.
Dia menambahkan pemasyarakatan berkomitmen untuk melaksanakan 3+1 Kunci Pemasyarakatan yaitu deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Alasan 56 Napi Lapas Semarang Dipindah ke Nusakambangan
”Ini merupakan komitmen kita bersama bahwa penerapan 3+1 Kunci Pemasyarakatan harus dilaksanakan. Ini juga merupakan antisipasi deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban,” lanjutnya.
”Sasaran penggeledahan kamar hunian warga binaan adalah barang larangan yang terdiri dari senjata tajam, barang elektronik, serta barang yang dapat menimbulkan gangguan keamanan,” ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng Kadiyono.
Dia menambahkan pemasyarakatan berkomitmen untuk melaksanakan 3+1 Kunci Pemasyarakatan yaitu deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Alasan 56 Napi Lapas Semarang Dipindah ke Nusakambangan
”Ini merupakan komitmen kita bersama bahwa penerapan 3+1 Kunci Pemasyarakatan harus dilaksanakan. Ini juga merupakan antisipasi deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban,” lanjutnya.
Lihat Juga :