H-5 Lebaran, Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas Jalur Mudik Limbangan-Malangbong Garut

Jum'at, 05 April 2024 - 14:22 WIB
loading...
H-5 Lebaran, Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas Jalur Mudik Limbangan-Malangbong Garut
Polres Garut mulai memberlakukan larangan truk sumbu tiga atau lebih melintasi jalur mudik Limbangan-Malangbong mulai H-5 Lebaran atau Jumat (5/4/2024). Foto/Fani F/MPI
A A A
GARUT - Kepolisian Resor (Polres) Garut mulai memberlakukan larangan truk sumbu tiga atau lebih melintasi jalur mudik Limbangan-Malangbong, Kabupaten Garut , Jawa Barat, mulai H-5 Lebaran atau Jumat (5/4/2024).

Larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, nomor 7/II/ tahun 2024 tentang pengaturan lalu lintas serta penyeberangan jalan selama arus mudik dan balik lebaran 1445 H/2024.

Kasat Lantas Polres Garut Iptu Aang Suhandi mengatakan, aturan ini berlaku efektif sejak H-5 atau Jumat pukul 09.00 WIB, hingga Selasa 16 April 2024 pukul 09.00 WIB mendatang.

"Tujuannya untuk kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2024," kata Iptu Aang.



Ia menjelaskan, truk sumbu tiga atau lebih dilarang melintasi jalur Limbangan-Malangbong karena dikhawatirkan dapat menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

"Jalur Limbangan-Malangbong merupakan jalur utama mudik di wilayah selatan Jawa Barat," ujarnya.

Iptu Aang menegaskan, pihaknya akan menindak tegas truk sumbu tiga atau lebih yang kedapatan melintasi jalur mudik Limbangan-Malangbong.

"Sanksi yang diberikan berupa tilang dan denda," katanya.

Ia mengimbau kepada para pengusaha dan pengemudi truk sumbu tiga atau lebih untuk mematuhi aturan ini.

"Mari kita bersama-sama menjaga kelancaran dan keselamatan arus mudik dan balik Lebaran 2024," ujarnya.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3915 seconds (0.1#10.140)