Laporan Kecurangan Pemilu Dihentikan Bawaslu, Lydia Fransisca Tempuh Jalur Lain

Jum'at, 05 April 2024 - 11:59 WIB
loading...
A A A
"Laporan pelanggaran pidana yang saya sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi, tidak ujug-ujug saya laporkan tanpa membawa alat bukti. Dalam laporan itu, tercatat juga di surat tanda bukti penyampaian laporan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi," bebernya.

Baca juga: KPU Bakal Tetapkan Caleg Terpilih jika Wilayah Tersebut Tak Digugat ke MK
Adapun berkas yang telah ia serahkan yakni satu bundel D hasil kecamatan, sembilan bundel print out data Sirekap yang berisi perubahan atau perpindahan hasil rekapitulasi perolehan suara di sembilan desa, 396 lembar formulir model C Hasil Plano dari setiap TPS di sembilan desa serta bukti tambahan serupa satu file rekaman suara percakapan antara salah seorang anggota Panwaslu dan PPK Cikarang Barat yang mengakui melakukan perubahan dan pemindahan suara di internal Partai Gerindra.

"Bukti sudah terang benderang, hanya butuh komitmen, integritas dan profesionalitas Bawaslu Kabupaten Bekasi. Bukti - bukti sudah jelas dicatat semua, tetapi dalam pertimbangan akhirnya, laporan saya dinyatakan kekurangan alat bukti," tegasnya.

Apalagi, kata Lydia, penghentian laporan yang dilakukan Bawaslu tidak sesuai prosedur, karena dalam proses pemeriksaan laporan, sebagai pelapor ia mengaku tak pernah diperiksa Bawaslu maupim Gakkumdu sesuai ketentuan Pasal 24 Perbawaslu No. 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu, Bawaslu dan Gakkumdu memiliki kewenangan untuk melakukan Penyelidikan.

"Jadi pertanyaan juga kan, penyelidikannya sudah dilakukan atau belum, kalau sudah pihak mana saja yang sudah diklarifikasi, dan kalau belum dilakukan penyelidikan, pertimbangan laporan saya disimpulkan tidak memenuhi unsur Pasal 551, dan kekurangan alat bukti, berdasarkan hasil penyelidikan yang mana," tandasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Rekomendasi
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kenakan Rompi Oranye usai Diperiksa KPK, Langsung Ditahan
Peti Jenazah Khamenei...
Peti Jenazah Khamenei Mendarat di Kota Mashhad Menjelang Pemakamannya
Korupsi Merupakan Karakter...
Korupsi Merupakan Karakter Orang Munafik, Dosanya Mengerikan!
Berita Terkini
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
Infografis
Arab Saudi Bangun Jalur...
Arab Saudi Bangun Jalur Kereta Api Landbridge Rp116 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved