2 Pengedar Narkotika Dibekuk, Polsek Plaju Palembang Sita 13 Kg Sabu-sabu

Rabu, 03 April 2024 - 17:20 WIB
loading...
2 Pengedar Narkotika...
Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Plaju Palembang meringkus dua orang kaki tangan bandar sabu-sabu. Foto/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Plaju Palembang meringkus dua orang kaki tangan bandar sabu-sabu . Kedua tersangka yakni Toni Darmawan alias Wawan (28), warga Jalan Tegal Binangun, Lorong Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat dan Suyatno (28), warga Gang Ratu, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju , Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan Minggu (31/3/2024) pukul 01.00 WIB. Penangkapan berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang sedang melaksanakan patroli skala besar.

Kemudian, petugas Unit Lantas mendapat informasi mengenai keberadaan tersangka Wawan yang sedang bertransaksi narkoba. Menerima informasi itu, polisi langsung bergerak ke lokasi.

Baca juga; BNN Sumsel Musnahkan 115 Kg Sabu Hasil Tangkapan Bandar di Palembang

“Namun, sebelum tiba di TKP, pelaku Wawan sudah melarikan diri terlebih dahulu. Anggota hanya mengamankan Suyatno yang baru selesai mengkonsumsi sabu," ujar Harryo, Rabu (3/4/2024).

Setelah menangkap pelaku Suyatno, polisi melakukan pengembangan dengan menyita telepon selularnya. Tak lama kemudian, pelaku Wawan kembali menghubungi Suyatno melalui telepon.

"Dengan strategi yang ada, kami lakukan upaya paksa terhadap tersangka Wawan. Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Plaju mendatangi kediaman rumah tersangka untuk dilakukan penggeledahan," jelasnya.

Di rumah tersebut, terdapat salah satu kamar yang terkunci dengan rapi, sehingga petugas melakukan pendobrakan. Setelah berhasil masuk, petugas berhasil mengamankan 13 paket besar sabu-sabu berat total 13 kilogram.

Baca juga; Bandar Sabu-Sabu Jaringan Internasional Tewas Ditembak Polisi

Atas perbuatan itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau kurungan seumur hidup.

"Dari hasil pengembangan, ada keterlibatan dua orang lainnya berinisial A dan O. Tentunya tidak sampai disini saja, kita akan terus kembangkan termasuk mengejar pelaku-pelaku yang masih buron," jelasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Gus Falah: Ancaman Serius terhadap Supremasi Hukum
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Sahroni Geram: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pelaku Kriminal!
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Hanania Travel Sudah Bermasalah Sejak 2023
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Rekomendasi
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
Pancasakti Run 2026:...
Pancasakti Run 2026: Lari Sambil Selamatkan Bumi
Iran Tak Punya Keberuntungan,...
Iran Tak Punya Keberuntungan, Apa yang Terjadi dengan Sepak Bola Teheran?
Berita Terkini
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved