RPA Perindo Dampingi Pekerja Perempuan Korban Kriminalisasi Perusahaan Ekspor Ikan
Selasa, 02 April 2024 - 20:32 WIB
loading...
A
A
A
Meskipun sudah bekerja selama lima tahun di perusahaan tersebut, namun Jeannie mengungkapkan terdakwa N dibayar di bawah gaji UMR DKI Jakarta.
"Kami berupaya melakukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa N karena ia memiliki balita yang harus diasuh. Nanti tuntutan pada 18 April 2024 sidang dengan agenda tuntutan. Kami berharap hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya," papar Jeannie.
Jeannie berharap pihak majelis hakim mempertimbangkan dengan bijaksana penyebab N berani melakukan aksi pencurian ikan tersebut.
"N mencuri ikan karena ibu mertua sakit dan membutuhkan biaya besar. Dia mengakui bersalah tapi kami melihat ada kriminalisasi yang dilakukan dari perusahaan tempat ia bekerja. Kami berharap dengan pengawalan dari RPA Perindo dapat memberikan keadilan bagi dia. Kami akan mendampingi secara tuntas. Antara hak dan kewajiban harus seimbang," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum Amriadi Pasaribu yang menjadi kuasa hukum menyebutkan N mencuri ikan karena kondisi yang mendesak dan sudah beritikad baik untuk mengembalikan kerugian akibat pencurian ikan.
"Terdakwa mengakui melakukan pencurian tempat ia bekerja. Dia (N) diiming-imingi seorang penadah yang diduga sudah bekerja sama antara perusahaan dan penadah. Penadah ini tidak pernah diperiksa oleh kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Hanya dia (N) yang diproses hukum," kata Amriadi.
"Kami berupaya melakukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa N karena ia memiliki balita yang harus diasuh. Nanti tuntutan pada 18 April 2024 sidang dengan agenda tuntutan. Kami berharap hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya," papar Jeannie.
Jeannie berharap pihak majelis hakim mempertimbangkan dengan bijaksana penyebab N berani melakukan aksi pencurian ikan tersebut.
"N mencuri ikan karena ibu mertua sakit dan membutuhkan biaya besar. Dia mengakui bersalah tapi kami melihat ada kriminalisasi yang dilakukan dari perusahaan tempat ia bekerja. Kami berharap dengan pengawalan dari RPA Perindo dapat memberikan keadilan bagi dia. Kami akan mendampingi secara tuntas. Antara hak dan kewajiban harus seimbang," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum Amriadi Pasaribu yang menjadi kuasa hukum menyebutkan N mencuri ikan karena kondisi yang mendesak dan sudah beritikad baik untuk mengembalikan kerugian akibat pencurian ikan.
"Terdakwa mengakui melakukan pencurian tempat ia bekerja. Dia (N) diiming-imingi seorang penadah yang diduga sudah bekerja sama antara perusahaan dan penadah. Penadah ini tidak pernah diperiksa oleh kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Hanya dia (N) yang diproses hukum," kata Amriadi.
Lihat Juga :