13 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak di Pangandaran Lakukan Reakreditasi
loading...
A
A
A
PANGANDARAN - Dari 28 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang ada di Pangandaran baru 9 yang sudah terakreditasi. Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak (Sakti Peksos) Kementerian Sosial Harti mengatakan, tahun 2020 yang melakukan reakriditasi ada 13 lembaga. "Minat masyarakat membentuk lembaga yang bergerak bidang sosial untuk anak tergolong tinggi," kata Harti.
Dari 28 lembaga sosial anak yang ada di Pangandaran, tercatat sebanyak 1.004 anak yang menjadi asuhan lembaga sosial dan mengikuti pembinaan."Agar keberadaan lembaga sosial anak sesuai dengan regulasi, maka harus terakreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Lembaga Kesejahtraan Sosial," tambahnya.
Penilaian akreditasi lembaga sosial untuk anak harus memenuhi unsur diantaranya, standar program, proses pelayanan, managemen, Sumber Daya Manusia dan sarana prasarana juga hasil kegiatan. "Peran dan fungsi lembaga sosial untuk anak juga bisa mengadvokasi anak berurusan dengan hukum," paparnya.
Jika anak berumur diatas 12 tahun dan dibawah 18 tahun melakukan pelanggaran hukum maka penyelesaian masalah mengacu pada Undang Undang Nomor 11 tahun 2012. "Untuk pembinaan anak dibawah umur 18 tahun dilaksanakan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahtraan Sosial," terangnya.
Saat ini Lembaga Penyelenggaraan Kesejahtraan Sosial terdekat di wilayah Priangan Timur bertempat di Desa Sindangjaya, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran.
Untuk anak yang bisa dibina di lembaga sosial anak diantaranya anak terlantar secara ekonomi, terlantar pengasuhannya, terlantar pendidikannya dan terlantar dari kasih sayang. "Anak yang berada di lembaga sosial untuk anak bisa dijadikan anak asuh oleh pemohon dengan beberapa syarat," jelasnya.
Harti berharap lembaga sosial untuk anak di Kabupaten Pangandaran bisa terakreditasi semua sehingga bisa menampung dan membina anak terlantar dengan maksimal dan berkualitas sebelum mendapat orang tua asuh.
Dari 28 lembaga sosial anak yang ada di Pangandaran, tercatat sebanyak 1.004 anak yang menjadi asuhan lembaga sosial dan mengikuti pembinaan."Agar keberadaan lembaga sosial anak sesuai dengan regulasi, maka harus terakreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Lembaga Kesejahtraan Sosial," tambahnya.
Penilaian akreditasi lembaga sosial untuk anak harus memenuhi unsur diantaranya, standar program, proses pelayanan, managemen, Sumber Daya Manusia dan sarana prasarana juga hasil kegiatan. "Peran dan fungsi lembaga sosial untuk anak juga bisa mengadvokasi anak berurusan dengan hukum," paparnya.
Jika anak berumur diatas 12 tahun dan dibawah 18 tahun melakukan pelanggaran hukum maka penyelesaian masalah mengacu pada Undang Undang Nomor 11 tahun 2012. "Untuk pembinaan anak dibawah umur 18 tahun dilaksanakan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahtraan Sosial," terangnya.
Saat ini Lembaga Penyelenggaraan Kesejahtraan Sosial terdekat di wilayah Priangan Timur bertempat di Desa Sindangjaya, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran.
Untuk anak yang bisa dibina di lembaga sosial anak diantaranya anak terlantar secara ekonomi, terlantar pengasuhannya, terlantar pendidikannya dan terlantar dari kasih sayang. "Anak yang berada di lembaga sosial untuk anak bisa dijadikan anak asuh oleh pemohon dengan beberapa syarat," jelasnya.
Harti berharap lembaga sosial untuk anak di Kabupaten Pangandaran bisa terakreditasi semua sehingga bisa menampung dan membina anak terlantar dengan maksimal dan berkualitas sebelum mendapat orang tua asuh.
(alf)